
SERAYUNEWS – Harga emas masih menjadi perhatian banyak masyarakat yang ingin menjaga nilai aset sekaligus berinvestasi dalam jangka panjang. Cek harga emas hari ini Kamis, 18 Juni 2026.
Di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis, emas tetap dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif aman karena memiliki kemampuan mempertahankan nilai dalam jangka waktu panjang.
Bagi Anda yang berencana membeli logam mulia, penting untuk mengetahui perkembangan harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Berdasarkan pembaruan pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 06.00 WIB, harga emas Antam untuk berbagai ukuran mengalami penyesuaian dan tetap berada di level yang tinggi.
Kenaikan harga emas dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia.
Selain mudah diperjualbelikan, emas juga memiliki likuiditas yang baik sehingga dapat dicairkan saat dibutuhkan.
Berikut daftar harga emas Antam pada Kamis, 18 Juni 2026:
Dari daftar tersebut terlihat bahwa harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp 2,733 juta.
Sementara itu, bagi investor dengan modal besar, emas ukuran 1 kilogram dibanderol lebih dari Rp 2,67 miliar.
Emas dikenal sebagai aset lindung nilai atau safe haven. Ketika kondisi ekonomi global tidak menentu, banyak investor mengalihkan dananya ke emas karena dinilai lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lain yang memiliki tingkat volatilitas tinggi.
Selain itu, emas juga memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:
1. Nilainya Cenderung Bertahan
Meskipun mengalami fluktuasi harian, harga emas dalam jangka panjang cenderung menunjukkan tren kenaikan. Karena itu, emas sering digunakan untuk menjaga daya beli terhadap inflasi.
2. Mudah Diperjualbelikan
Emas Antam memiliki sertifikat resmi dan diakui secara luas sehingga mudah dijual kembali melalui berbagai gerai resmi maupun lembaga keuangan yang melayani transaksi logam mulia.
3. Cocok untuk Berbagai Kalangan
Saat ini masyarakat dapat membeli emas mulai dari ukuran 0,5 gram. Hal ini memungkinkan investasi dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan finansial masing-masing.
4. Risiko Relatif Rendah
Dibandingkan instrumen investasi yang sangat dipengaruhi sentimen pasar, emas cenderung memiliki risiko yang lebih rendah sehingga cocok untuk investor pemula.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Sebelum membeli emas, Anda perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Dengan adanya perbedaan tarif tersebut, memiliki NPWP dapat membantu pembeli memperoleh tarif pajak yang lebih rendah saat bertransaksi emas.
Selain membeli, investor juga perlu memahami mekanisme buyback atau penjualan kembali emas.
Buyback merupakan layanan yang memungkinkan pemilik emas menjual kembali logam mulia kepada pihak yang menyediakan layanan tersebut.
Harga buyback biasanya berbeda dengan harga jual emas. Selisih antara keduanya merupakan hal yang wajar dalam perdagangan logam mulia.
Oleh karena itu, emas lebih cocok digunakan sebagai investasi jangka menengah hingga panjang dibandingkan untuk mencari keuntungan dalam waktu singkat.
Sebelum melakukan buyback, pastikan Anda membawa dokumen dan sertifikat yang masih dalam kondisi baik agar proses transaksi berjalan lancar.***