
SERAYUNEWS – Harga emas hari ini, Minggu 21 Desember 2025, kembali menjadi perhatian banyak masyarakat.
Khususnya Anda yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga panjang.
Menjelang akhir tahun, emas kerap diburu karena dinilai lebih stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi nilai tukar, serta dinamika pasar keuangan.
Di pasar domestik, emas batangan produksi Galeri 24 dan UBS masih menjadi pilihan favorit selain Antam.
Selain faktor harga, kemudahan transaksi dan variasi ukuran membuat dua merek ini cukup diminati oleh investor ritel.
Memasuki Desember 2025, pergerakan harga emas cenderung bertahan di level tinggi.
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari kebijakan suku bunga global, ketegangan geopolitik, hingga meningkatnya permintaan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Bagi investor, kondisi ini sering dimanfaatkan untuk mengamankan nilai kekayaan, terutama di tengah potensi inflasi dan pelemahan mata uang.
Tak heran jika harga emas hari ini terus dipantau dari hari ke hari sebelum mengambil keputusan beli atau jual.
Berikut daftar harga emas Galeri 24 per 21 Desember 2025 berdasarkan pecahan:
Harga ini dapat berbeda tipis antar gerai tergantung lokasi dan kebijakan distribusi.
Namun, secara umum angka tersebut menjadi acuan pasar emas ritel hari ini.
Sementara itu, emas UBS juga menunjukkan harga yang kompetitif. Berikut daftar harga emas UBS per 21 Desember 2025:
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa harga emas UBS berada sedikit di atas Galeri 24 untuk ukuran tertentu.
Perbedaan ini umumnya dipengaruhi oleh biaya produksi, desain, serta segmentasi pasar.
Selain harga, aspek pajak juga penting untuk diperhatikan sebelum berinvestasi emas. Berikut aturan resmi yang berlaku:
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.”
“Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.”
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga Anda tetap memiliki catatan resmi untuk keperluan administrasi perpajakan.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback ke Antam:
“Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.”
Dengan memahami aturan ini, Anda bisa menghitung potensi keuntungan secara lebih realistis.
Bagi Anda yang ingin membeli emas dengan praktis, Antam menyediakan layanan pembelian online. Berikut langkah-langkahnya:
Cara ini dinilai aman dan efisien, terutama bagi investor yang tidak ingin datang langsung ke butik emas.
Menjelang pergantian tahun, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda perhatikan.
Pertama, tentukan tujuan investasi, apakah jangka pendek atau panjang.
Kedua, sesuaikan ukuran emas dengan kemampuan finansial. Ketiga, pastikan Anda menyertakan NPWP agar beban pajak lebih ringan.
Dengan perencanaan matang, emas tetap menjadi instrumen investasi yang relevan dan menjanjikan.***