SERAYUNEWS – Hari ini, Rabu (7/2/2024) merupakan batas akhir untuk pemilih mengajukan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Pindah Memilih.
Nantinya, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani proses tersebut sampai pukul 23.59 malam waktu setempat.
Selain batas akhir mengurus pindah memilih, tanggal ini juga sebagai H-7 atau satu pekan sebelum hari pemungutan dan perhitungan suara tiba pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Kondisi Pindah Memilih
Melansir dari akun Instagram resmi @kpu_ri, masyarakat yang mengalami 4 kondisi ini berhak mengajukan pindah memilih yakni:
Menjalani rawat inap (sakit) di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi;
Tertimpa bencana alam;
Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara; dan
Bertugas di tempat lain pada saat pemungutan suara.
Persyaratan
Selanjutnya, dokumen persyaratan pindah memilih yang menjadi kebutuhan para pemilih apabila memenuhi kriteria empat kondisi tersebut, sebagai berikut:
Jika sakit, menunjukkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Jika terkena bencana alam, menunjukkan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan media massa.
Sedang menjalani masa tahanan, menunjukkan surat pernyataan dari Karutan atau Kalapas.
Bertugas di tempat lain, menunjukkan surat tugas di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Tata Cara Mengurus Pindah Memilih
Sementara itu, tata cara untuk mengurus pindah memilih dapat terlaksana dengan urutan yakni:
Pemilih datang ke Kantor KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS.
Membawa syarat dokumen pindah memilih.
Pemilih memberikan nomor WhatsApp aktif dan Email aktif.
Pemilih menerima formulir model A pindah memilih serta token pembatalan DPTb melalui email.
Pemilih mendapatkan hardcopy formulir model A pindah memilih yang telah di tandatangani dan cap basah oleh petugas.
Formulir model pindah memilih di bawa pada saat hari H pemungutan suara.
Itulah beberapa syarat dan ketentuan terkait pindah memilih yang berakhir pada hari ini, pukul 23.59 WIB waktu setempat. Jika Anda termasuk dalam empat kondisi di atas, segera urus pindah TPS.***