SERAYUNEWS– Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, menyatakan mundur sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cilacap. Keputusan itu lantaran sudah mantap untuk maju dalam kontestasi Pilkada Cilacap 2024. Surat pengajuan pengunduran dirinya sudah dia kirim ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri memastikan, bahwa surat pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Cilacap sudah dia kirim ke Mendagri karena hari ini, Rabu (17/7) merupakan batas akhir pengajuan.
“Hari ini terakhir mundur sebagai Pj Bupati. Yang jelas sudah mengajukan pengunduran diri, karena paling lambat hari ini. Dalam ketentuan Surat Edaran Mendagri, mundur paling lambat 40 hari, terhitung dari pendaftaran 27 Agustus,” ujar Awaluddin Muuri, Rabu (17/7/2024).
Di samping mantap untuk mundur dan akan maju Pilkada, Awaluddin Muuri juga optimistis akan medapat rekomendasi sebagai Calon Bupati Cilacap di Pilkada 2024 dari Partai Gerindra dan partai koalisinya.
“(Yakin) untuk mundur berarti ada tanda-tanda rekom ya,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian, Penjabat (Pj) kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengajuan pengunduran diri tersebut, paling lambat 17 Juli 2024 atau 40 hari dari tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024, yaitu 27 Agustus 2024.
Dalam waktu 40 hari tersebut Mendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Selama masa itu, Pj Kepala Daerah juga tetap masih bekerja hingga pengunduran diri (SK) disetujui Kemendagri.