Masyarakat yang tidak bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya, masih ada kesempatan untuk mengurus perpindahan memilih. (Foto ilustrasi by Element5 Digital/pexels.com)
SERAYUNEWS – Masyarakat yang tidak bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya, masih ada kesempatan untuk mengurus perpindahan memilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang hendak mengurus perpindahan memilih sampai, Senin 15 Januari 2024.
“Masih bisa mengurus, ini hari terakhir. Batas akhir mengurus itu, H-30 dr pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Senin pagi.
Thoni menyampaikan, KPU sudah membuka layanan pindah memilih sejak lama. Mereka juga telah mensosialisasikannya, tapi banyak masyarakat yang mengurusnya ketika mendekati batas akhir.
“Kami sudah melayani sejak jauh jauh hari, karena sebagai penyelenggara tetap memfasilitasi hak masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat yang hendak melakukan pindah memilih, ada tiga berkas yang wajib dia bawa sebagai syarat. Pertama adalah KTP asli dan Fotocopy, kedua fotocopy kartu keluarga, ketiga dokumen pendukung sesuai kondisi atau alasan pindah memilih.
“Bisa langsung ke PPS atau bisa ke Panwas tempat tujuan pindah. Kalau sudah beres semua syarat dan ketentuannya, nanti akan menerima surat pindah atau formulir A,” katanya.
Siapa Saja yang Boleh Pindah Memilih?
Pedoman Pindah Memilih pada Pemilu 2024. (Dok KPU Banyumas)
Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan.
Dokumen bukti pendukung: surat tugas di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Dokumen bukti pendukung: surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Dokumen bukti pendukung: surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Menjadi tahanan di rutan/lembaga permasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.
Dokumen bukti pendukung: surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.
Dokumen bukti pendukung: surat keterangan dari kampus/lembaga pendidikan lain di tandatangani dan cap basah.
Pindah domisili.
Dokumen bukti pendukung: fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Tertimpa bencana alam.
Dokumen bukti pendukung: surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan media massa.
Bekerja di luar domisilinya.
Dokumen bukti pendukung: surat tugas atau keterangan di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.