SERAYUNEWS – Masyarakat yang tidak bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya, masih ada kesempatan untuk mengurus perpindahan memilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang hendak mengurus perpindahan memilih sampai, Senin 15 Januari 2024.
“Masih bisa mengurus, ini hari terakhir. Batas akhir mengurus itu, H-30 dr pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Senin pagi.
Thoni menyampaikan, KPU sudah membuka layanan pindah memilih sejak lama. Mereka juga telah mensosialisasikannya, tapi banyak masyarakat yang mengurusnya ketika mendekati batas akhir.
“Kami sudah melayani sejak jauh jauh hari, karena sebagai penyelenggara tetap memfasilitasi hak masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat yang hendak melakukan pindah memilih, ada tiga berkas yang wajib dia bawa sebagai syarat. Pertama adalah KTP asli dan Fotocopy, kedua fotocopy kartu keluarga, ketiga dokumen pendukung sesuai kondisi atau alasan pindah memilih.
“Bisa langsung ke PPS atau bisa ke Panwas tempat tujuan pindah. Kalau sudah beres semua syarat dan ketentuannya, nanti akan menerima surat pindah atau formulir A,” katanya.