SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP), Selasa (2/1/2024). Calon anggota yang hendak mendaftar, minimal berusia 21 tahun.
Pengawas TPS akan bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, berjalan kondusif dan sesuai aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS di bentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian setelah penyelenggaraan Pemilu selesai, Pengawas TPS akan di bubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
“Perekrutan mulai tanggal 2-6 Januari 2024,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Amin Latif, Selasa (02/01/2024).
Berkas lamaran di serahkan di tiap kecamatan, melalui Panitia Pengawas Kecamatan. Karena PTPS itu, berdomisili di desa masing-masing. Jika jaraknya jauh, bisa titip melalui PKD desa masing-masing.
“Tanggal 7-8 kemungkinan masa perpanjangan pendaftaran, tanggal 10 Januari pengumuman administrasi,” katanya.
Kebutuhan anggota PTPS di Kabupaten Banyumas, menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Di Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024 nanti, akan ada 5587 orang dan akan tersebar di setiap TPS.
“Kebutuhan satu TPS satu orang PTPS, jadi kebutuhan total 5.587 orang Pengawas TPS,” katanya.
Pengawas TPS termasuk badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Keberadaan, tugas, fungsi dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, telah di atur sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia.
“Honor untuk Pengawas TPS besarannya Rp 1 juta,” kata dia.