SERAYUNEWS-Hari Jumat (17/5/2024) ini merupakan hari terakhir penjaringan pendaftaran cabup dan cawabup DPC PDIP Kabupaten Purbalingga. Sementara itu lima pendaftar cawabup belum mengembalikan formulir.
Ketua DPC PDIP Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Sekretaris DPC PDIP Purbalingga Karseno mengatakan lima pendaftar yang belum mengembalikan formulir masing-masing Fahmi Muhammad Hanif (Kader PKS), Ken Ragil Turyono (Wakil Sekretaris DPP Perindo), KH Syafeei Abror (Ketua DPC PPP), Ali Imron (Direktur PT Jayakarta Nusantara Abadi) dan DPD II Partai Golkar Purbalingga. “Semuanya itu mengambil formulir cawabup,” terangnya.
Sementara itu satu-satunya pendaftar cabup yaitu bupati petahana Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) telah mengembalikan formulir cabup pada Rabu (15/5/2024). Sedangkan Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Purbalingga Amin Syafaat yang mendaftar sebagai Cawabup telah mengembalikan formulir pada Selasa (14/5/2024).
“Hari ini merupakan hari terakhir. Kita lihat saja siapa yang akan mengembalikan formulir,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Purbalingga Basyirun kepada serayunews.com, mengatakan bahwa rencananya kader PKS Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif akan mengembalikan formulir pendaftaran Cawabup ke DPC PDIP Purbalingga, Jumat (17/5/2024) siang ini.
“Mas Hanif akan datang bersama ribuan pendukung. Pemberangkatan dilakukan di kediaman bapak Rofik Hananto yang merupakan anggota DPR RI PKS dan juga ayah dari mas Hanif. Kita mulai acara puku 13.00 WIB,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPD II Partai Golkar Purbalingga Tenny Yuliawati ketika dikonfirmasi mengatakan dia akan mengembalikan formulir cawabup ke DPC PDIP Purbalingga. “Saya akan maju sebagai cawabup. Jadwal pengembalian formulir masih dikoordinasikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, DPC PDIP Purbalingga mulai, Kamis (9/5/2024), membuka penjaringan pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada Purbalingga. Proses tersebut gratis alias tidak ada biaya. Pendaftaran di kantor DPC PDIP Jl Letjen S Parman Nomor 42 Kabupaten Purbalingga.
Ketua DPC PDIP Purbalingga, HR Bambang Irawan dalam keterangan pers mengatakan, proses tersebut hingga 17 Mei 2024. PDIP merupakan satu-satunya parpol yang bisa mencalonkan sendiri pasangan cabup dan cawabup, di Pilkada Purbalingga, 27 November 2024.
Hal tersebut mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 yang menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan adalah parpol yang meraih 20 persen jumlah kursi DPRD.
“PDIP Purbalingga meraih 14 kursi dari 50 kursi DPRD Purbalingga. Sehingga kami bisa mencalonkan sendiri,” imbuhnya.