Advertisement
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menjelaskan sistem pelaksanaan pencoblosan, sebagai berikut :
1. Seluruh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan alat pelindung diri (APD). Mulai dari masker, Face Shield, sarung tangan.
2. Di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan fasilitas cuci tangan. Pemilih wajib memakai masker. Sebelum masuk area TPS, pemilih dicek suhu badannya
3. Pemilih disarankan membawa bolpoin/alat tulis sendiri
3. Jam untuk mencoblos diatur, untuk mengurai kerumunan dan setiap TPS dibatasi 500 pemilih. Saat dalam antrean, kursi pemilih ditata dengan berjarak.
4. Pemilih diberi sarung tangan plastik
5. Setelah mencoblos tidak mencelupkan jari ke tinta. Tetapi ditetesi oleh petugas
6. Jika ada pemilih yang suhu badan di atas 36 derajat Celcius, akan disediakan bilik tersendiri
Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Zamahasahri A Ramzah, menambahkan, setiap KPPS yang bertugas sudah dilakukan rapid tes terlebih dahulu. Sehingga kondisi kesehatan dipastikan sudah aman.
“Sebelumnya mereka (KPPS, red) sudah dirapid,” katanya.
Sementara itu, untuk pemilih yang sedang menjalani perawatan atau karantina ada perlakuan khusus. Petugas akan mendatangi tempat karantina. Mereka menggunakan APD lengkap.
“Kalau karantina di rumah, petugas kita (KPPS, red) yang datang untuk melayani. Tapi kalau yang di karantina di sediakan pemkab, dan di rumah sakit, nanti dari tenaga kesehatan yang mengantarkan logistik pencoblosan,” kata Zamzam.
Untuk pelaksanaan pencoblosan bagi pasien covid yang dikarantina, akan dimulai pukul 12.00 wib. Petugas mulai keliling mendatangi tempat karantina.
“Untuk yang sedang menjalani karantina nanti pelayanan mulai pukul 12.00 siang,” kata dia.