SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas masih melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. Jika tidak ada halangan, sesuai jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten selesai hari ini.
“Iya hari ini terakhir, dari tgl 24 sampai dengan 27 Februari 2024,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidik Fatoni, Selasa (27/2/2024) pagi.
Hasil perhitungan perolehan suara, baik pilpres dan pileg dibuatkan berita acara ditandatangani komisioner KPU dan para saksi partai.
“Setelah itu kita kirimkan ke KPU provinsi. Penetapan ada di KPU Pusat,” ujarnya.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, di kabupaten merupakan lanjutan dari tingkat kecamatan. Kemudian lanjut ke tingkat provinsi, sampai nasional.
Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Mengenai pengumuman resmi hasil Pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Perinciannya adalah:
1. KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Diketahui, pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu. Kala itu pemilih di Banyumas memiliki hak untuk memilih capres-cawapres, memilih anggota DPRD Kabupaten Banyumas, memilih anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kemudian memilih anggota DPR RI, memilih anggota DPD RI.
Setelah pemungutan suara tuntas, berlanjut dengan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Selanjutnya berlangsung rekapitulasi suara. Nantinya pihak KPU akan meresmikan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Pasangan capres-cawapres terpilih dan anggota dewan terpilih akan menjabat selama lima tahun. Mereka akan menjabat dari 2024 sampai 2029.