SERAYUNEWS – Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada Februari 2024. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.855.2023, No.3/2023, dan No.4/2023.
Dalam SKB tersebut termuat hari libur nasional yang jatuh pada bulan Februari 2024. Ada dua hari libur nasional Isra Miraj 1445 H pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili jatuh pada hari Sabtu, 10 Februari 2024.
Pemerintah memberikan hari libur cuti bersama pada hari Jumat 9 Februari 2024.
Sementara itu, KPU telah menetapkan setiap hari pemungutan suara pemilihan umum ditetapkan sebagai hari libur. Pemilu akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikaj Nabi Muhammad SAW.
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Minggu, 11 Februari 2024: Libur hari Minggu
Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.
Dengan begitu ada libur panjang dari hari Kamis sampai Minggu, tanggal 8 sampai 11 Februari 2024. Bisa juga mengajukan izin atau cuti kerja pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.
***