SERAYUNEWS– Sepanjang Tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas telah melakukan monitoring kepada 50 perusahaan di Kabupaten Banyumas. Monitoring itu untuk mengetahui ketaatan perusahaan membayar upah minimum kabupaten (UMK) ke pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh mengungkapkan, sepanjang 2023 monitoring UMK Tahun 2023 dilakukan di 50 perusahaan. Terdiri dari tujuh sektor usaha, antara lain; industri, jasa, perdagangan, distributor, peternakan, konstruksi dan perhotelan.
Kemudian dari tujuh sektor usaha tersebut, terbagi menjadi 3 kategori sesuai jumlah pekerja. Kriteria perusahaan berdasarkan jumlah pekerja antara lain;
pekerja lebih dari 100 orang sebagai kelompok perusahaan besar, pekerja antara 50-100 orang, masuk kriteria kelompok perusahaan menengah.
Sementara jumlah pekerja sampai dengan 49 orang, kriterianya sebagai kelompok perusahaan kecil. “Kategori kecil sebanyak 22 perusahaan, kategori menengah sebanyak 11 perusahaan dan kategori besar sebanyak 17 perusahaan,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Dari jumlah perusahaan yang mendapat monitoring, sebanyak 34 perusahaan sudah membayar semua pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMK Banyumas 2023. Sementara sebanyak 16 perusahaan belum membayar semua pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMK Banyumas 2023.
Sedangkan data hasil monitoring UMK 2022, terdapat 78,9 persen perusahaan dari 237 perusahaan, sudah memenuhi ketentuan UMK Banyumas. Ini lebih tinggi 10,9 persen dari Tahun 2023. “Untuk jumlah pekerja dari 50 yang dapat monitoring di 2023 ada sebanyak 5.702 orang,” imbuhnya.
Jumlah pekerja yang telah mendapat upah sesuai ketentuan UMK Banyumas Tahun 2023 ada sebanyak 5.258 pekerja atau sebesar 92,21 persen. Untuk pekerja yang belum mendapat upah sesuai ketentuan UMK Banyumas Tahun 2023 ada sebanyak 444 pekerja atau sebesar 7,79 persen.
Sedangkan data monitoring UMK 2022, dari 237 perusahaan jumlah total ada 15.696 pekerja. Sebanyak 14.603 pekerja atau sebesar 93,03 persen sudah mendapat upah sesuai ketentuan UMK. Sedangkan 1.093 pekerja atau sebesar 6,97 persen belum mendapat upah sesuai ketentuan UMK. Data Tahun 2022 ini lebih baik 0,82 persen dari Tahun 2023.
Sementara itu, dari 50 perusahaan yang mendapat monitoring, pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.819 pekerja atau sebesar 84,51 persen. Pekerja yang terdaftar BPJS Kesehatan sebanyak 4.675 pekerja atau sebesar 81,99 persen.
“Pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 883 pekerja atau sebesar 15,49 persen. Pekerja yang belum terdaftar BPJS Kesehatan sebanyak 1.027 pekerja atau sebesar 18,01 persen,” pungkasnya.