SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, telah melaksanakan tahapan akhir sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota DPRD Banyumas. Pencermatan di lakukan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Banyumas, Hanan Wiyoko menyampaikan, total 18 Parpol yang terdaftar di KPU semua di undang. Perwakilan Parpol, di minta melakukan pencermatan dummy surat suara Bacaleg.
“Hasilnya hanya ada satu revisi, dari satu parpol, soal gelar nama bacalegnya,” katanya, Kamis (02/11/2023).
Pengecekan dummy surat suara, di lakukan per dapil. Bagi dapil yang sudah benar datanya, wajib di bubuhkan tanda tangan. Pengecekan ini mulai dari penulisan nama dan gelar Bacaleg, nomor urut serta dapil.
“Setelah pengecekan ini, selanjutnya dummy surat suara ini akan kita bawa kembali ke KPU RI. Tapi kalau masih ada kesalahan, masih bisa tapi perbaikan di Jakarta,” katanya.
Mengenai berkas lain seperti surat pengunduran diri dari sejumlah profesi, ada dalam PKPU. Semua sudah menyertakan, surat pengunduran diri.
“Soal itu sudah clear, semua sudah beres,” kata dia.