SERAYUNEWS – Pengumuman hasil kelulusan PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Cilacap baru-baru ini sudah keluar.
Selamat bagi peserta yang lulus seleksi dan berhak untuk lanjut ke tahapan selanjutnya.
Adapun mereka yang lulus wajib untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni tahapan pemberkasan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen asli secara elektronik atau online pada akun SSCASN pada tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan nomor 800.1.2.2/8274/38, disebutkan beberapa hal yang perlu peserta ketahui, diantaranya sebagai berikut:
Adapun peserta yang lulus seleksi namun tidak melanjutkan tahap selanjutnya, maka akan dinyatakan mengundurkan diri.
Pengumuman tersebut juga mengungkapkan bahwa seluruh proses seleksi mulai dari proses pendaftaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya.
Ini kecuali untuk biaya uji kesehatan dan penerbitan SKCK berdasar tarif resmi pemerintah sebagai syarat pemberkasan usul NI PPPK dibebankan pada peserta.
Tak hanya itu, kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta.
Peserta juga diimbau untuk selalu berhati-hati dengan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan CASN.
Ini termasuk modus yang mengaku dari pusat maupun daerah yang menawarkan dapat memberikan bantuan dalam bentuk apa pun pada seleksi CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Cilacap.***