Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, terkait larangan thrifting tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Meneteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021. Peraturan itu mengatur tentang barang yang dilarang untuk ekspor dan impor.
“Ada itu undang-undangnya, dalam Pasal 2 ayat 3, tertulis bahwa barang dilarang impor salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” kata dia, Kamis (16/3/2023).
Sedangkan jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ada ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: [insert page=’kapolres-banyumas-apelkan-ratusan-personelnya-ada-apa’ display=’link’ inline]
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan di Banyumas terkait hal tersebut,” ujar dia.
Namun, demikian jika nanti ada instruksi lebih lanjut pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut, dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak lainnya.