
SERAYUNEWS- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar praktik curang dalam peredaran produk herbal.
Sepanjang Oktober 2025, lembaga ini menemukan 32 obat bahan alam (OBA) ilegal yang dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, tetapi ternyata dicampur bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh digunakan dalam produk alami.
Berdasarkan Press Rilis BPOM temuan ini menegaskan bahwa pasar herbal masih dipenuhi produk berbahaya, khususnya yang menawarkan khasiat instan seperti pegal linu, peningkat stamina pria, hingga penurun berat badan.
BPOM mencatat bahwa sebagian besar produk yang ditemukan memiliki klaim meredakan nyeri tubuh.
Setelah diuji di laboratorium, produk tersebut justru mengandung campuran parasetamol, diklofenak, piroksikam, asam mefenamat, fenilbutazon, steroid, hingga indometasin zat aktif yang hanya boleh digunakan atas resep dokter.
Pada produk stamina pria, kandungan berbahayanya bahkan lebih serius: sildenafil dan tadalafil, obat keras yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi.
Sementara produk pelangsing tercemar sibutramin, furosemid, dan bisakodil yang dapat memicu gangguan jantung, dehidrasi parah, hingga kerusakan organ jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
BKO yang disisipkan ke dalam produk “herbal” ilegal ini dapat menyebabkan:
1. Tekanan darah tidak stabil
2. Gangguan irama jantung
3. Gangguan fungsi hati dan ginjal
4. Risiko serangan jantung
5. Reaksi obat berbahaya yang tidak terdeteksi
BPOM menegaskan bahwa banyak pelaku usaha menggunakan nomor izin edar palsu agar produk terlihat aman saat dijual di toko maupun marketplace.
Setelah temuan tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap 1.373 sampel dan penelusuran ke fasilitas produksi, BPOM memerintahkan:
1. Penarikan seluruh 32 produk dari pasaran
2. Pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO
3. Pemblokiran tautan penjualan online (takedown)
BPOM juga tengah mengusut para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal tersebut. Mereka dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan.
Untuk mencegah korban baru, BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu:
⦁ Mengecek izin edar di
cekbpom.pom.go.id
Aplikasi BPOM Mobile
⦁ Menghindari produk dengan klaim:
“Efek cepat”
“Kuat seketika”
“Langsing dalam 3 hari”
“Nyeri hilang dalam hitungan menit”
⦁ Melapor jika menemukan produk mencurigakan
Lewat HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.
Jika sudah terlanjur mengonsumsi produk yang masuk daftar temuan dan mengalami efek samping, masyarakat diminta segera menghentikan penggunaan dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
1. Montalinurat
2. Extra Mountalin
3. Tawon Premium
4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung
5. Anrat
6. Buah Dewa
7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New
8. KBM
9. Tou Gubao
10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu
11. Dua Semar Jaya Rheumatik
12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik
13. Asam Urat, Flu Tulang & Chikungunya
14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng
15. Sari Manggis Gelatik
16. Serat Manggis
17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa
18. Mallboro Black
19. Power P
20. Kofi 29 Plus
21. Arab Pembesar New
22. Bhong Hua Niu Bian
23. Pill China Kotak Biru / Black Boss
24. Madu Tonik Tjap Kuda
25. Driller
26. Slimming Capsule Herbal
27. Pil Pelangsing Ajaib
28. NR New Rempah
29. Turbo Slim Emboss
30. Sakura Slim Herbal
31. Slim & Shape Herbal
32. Golden Premium Slimming Detox For Night
Kasus penemuan 32 produk herbal ilegal ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan obat tidak bisa dinilai hanya dari label “alami” atau “herbal”.
Masyarakat perlu lebih cermat memeriksa izin edar dan komposisi sebelum membeli produk kesehatan apa pun, terutama yang menawarkan hasil cepat.
BPOM terus meningkatkan pengawasan, namun kewaspadaan konsumen tetap menjadi benteng utama untuk mencegah dampak buruk BKO terhadap kesehatan.
Dengan memilih produk yang benar-benar terdaftar dan aman, kita dapat terhindar dari risiko kerusakan organ serta efek samping jangka panjang.
Tetap pastikan setiap produk yang dikonsumsi telah terverifikasi BPOM agar kesehatan tetap terlindungi.