Purbalingga, serayunews.com
Selama masa Pemilu 2024, netralitas ASN masih menjadi sorotan. Sebab, pelanggaran-pelanggaran abdi negara masih kerap ditemui. Terlebih di era digital seperti sekarang ini, para ASN diminta lebih berhati-hati.
Pepatah mengatakan, gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang. Nah era sekarang, manusia mati meninggalkan jejak digital. Maka sudah seharusnya bisa bijak dalam bermedia sosial, tinggalkan jejak yang baik.
“Menunjukkan perbuatan yang berpihak pada kepada salah satu bakal calon atau paslon di media sosial, itu sudah masuk dalam pelanggaran netralitas ASN,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo, Sabtu (10/12/2022).
Berdasarkan SKB lima lembaga negara yang ditandatangani pada 22 September 2022, dijelaskan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan media sosial. Di antaranya adalah memposting di media sosial atau akun yang bisa diakses publik bersama calon dan atau bahkan tim suksesnya.
“Berfoto dengan calon, tim sukses, dengan berpose menunjukkan simbol keberpihakan, itu juga sudah masuk pelanggaran netralitas,” ujarnya.
Selain itu, jika seorang ASN bergabung dalam WAG (whatsapp grup), forum di medsos, atau hanya sekadar like dan komentar, pada postingan calon, bakal calon, pasangan calon, atau tim suksesnya, juga bisa jadi tidak netral.
“Bahkan untuk sekadar komentar, bisa jadi pelanggaran netralitas,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, R Imam Wahyudi, mengingatkan pada ASN untuk bisa memahami tahapan Pemilu. Sehingga bisa meminimalisir adanya pelanggaran Pemilu. Sebab, netralitas ASN masih menjadi sorotan, terkait pelanggaran Pemilu.
“Cermati waktu dan tahapan Pemilu. Ada saatnya kita puasa bicara dan hati-hati dalam bertindak, agar meminimalisir pelanggaran Pemilu,” katanya, saat acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Untuk Pemilu Tahun 2024 yang Berkualitas, di Bralink Grand Hotel Purbalingga, Kamis (8/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Imam juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat Purbalingga, dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu. Sesuai dengan apa yang ada dalam rencana Bawaslu, ada 7 aksi agar pengawasan Pemilu berbasis IT, Pojok Pengawasan, Forum Warga, Pramuka Saka Adiasta Pemilu, Pelibatan Perguruan Tinggi, Medsos dan Gerakan Partisipatif Pengawasan.
“Luber Jurdil adalah keberhasilan kita dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Boleh tidak dengan formal,” ujarnya.