SERAYUNEWS- Viral video akad nikah selebritas Maxime Bouttier dan Luna Maya pada Rabu, 7 Mei 2025 di Bali mengundang perdebatan warganet.
Salah satu sorotan utama adalah soal “jeda” dalam ijab kabul, yang dianggap sebagian netizen terlalu lama dan memunculkan dugaan tidak sahnya akad.
Namun, benarkah jeda dalam ijab kabul dapat membatalkan akad nikah? Melansir keterangan resmi di Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, mari kita simak penjelasan para ahli fikih dan penghulu berwenang.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, turut angkat bicara menanggapi isu ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa akad nikah Maxime dan Luna tetap sah menurut syariat.
“Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video tersebut hukumnya sah. Itu hanya jeda beberapa detik untuk menarik napas, dan tidak tergolong sebagai jeda panjang,” jelasnya.
Akhmad menambahkan, apabila ada keraguan dari pihak keluarga atau mempelai, akad bisa saja diulang, tetapi dilakukan secara tertutup dan tanpa mengganggu keabsahan awal jika tidak ditemukan pelanggaran syarat sah.
Senada dengan itu, Anwar Sa’adi, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, menekankan bahwa jeda ringan tidak membatalkan akad.
“Tarikan napas bukanlah ukuran sah atau tidaknya akad nikah. Selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan keraguan, seperti bercanda atau meninggalkan tempat, maka jeda tersebut sah-sah saja,” jelasnya.
Anwar mengutip pandangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, bahwa jeda sejenak seperti menelan ludah atau menarik napas tergolong wajar dan tidak membatalkan keabsahan ijab kabul.
Meski demikian, Anwar tetap mengingatkan bahwa jika jeda berlangsung terlalu lama dan menimbulkan kesan menolak atau ragu, bisa saja wali menarik kembali ijabnya, sehingga akad perlu diulang.
“Ini persoalan khilafiah. Kalau jedanya terlalu lama atau membuat makna ijab dan kabul terputus, sebaiknya diulang. Tapi kalau hanya terbata-bata atau menarik napas, itu tidak masalah,” tandasnya.
Dalam kajian fikih, ijab dan kabul memang harus berlangsung secara bersambung. Imam Khathib Asy-Syarbini dalam Mughni Muhtaj menyebut:
“Jika jeda terlalu lama, maka kabul tidak lagi dianggap sebagai jawaban atas ijab.”
Namun, ulama juga menegaskan bahwa tidak semua jeda membatalkan akad. Menurut Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji, jeda ringan seperti:
Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarah al-Muhadzab, bahwa jeda sejenak dengan sebab-sebab alami tidak mengganggu keabsahan akad karena tidak menunjukkan penolakan atau pembatalan.
Berdasarkan penjelasan para ulama dan penghulu, maka akad nikah Maxime–Luna tetap sah, karena jeda yang terjadi masih dalam batas wajar dan tidak menunjukkan keraguan atau penolakan.
Apalagi, saksi dan penghulu saat itu menyatakan akad telah sah, sehingga tidak perlu diragukan lagi.
Penting untuk diingat, sahnya akad nikah tidak ditentukan oleh komentar netizen, melainkan oleh pemenuhan rukun dan syarat sesuai tuntunan fikih, serta kesaksian dari saksi dan penghulu yang berwenang.