SERAYUNEWS – Setiap tahunnya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, mulai bermunculan berbagai modus penipuan yang mengincar Tunjangan Hari Raya (THR).
Salah satu isu yang kembali mencuat adalah adanya pinjaman online yang dikabarkan bisa secara otomatis mengambil uang di rekening seseorang setelah THR cair.
Kabar ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang pernah menggunakan layanan pinjaman berbasis aplikasi ini.
Lantas, benarkah pinjaman online bisa langsung mendebit rekening tanpa izin? Dan bagaimana cara agar terhindar dari praktik tidak bertanggung jawab semacam ini?
Menurut para ahli keuangan, layanan pinjaman online yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat mengakses rekening pribadi nasabah tanpa persetujuan eksplisit.
Artinya, jika seseorang tidak mengaktifkan fitur auto debit atau memberikan akses ke rekeningnya dalam perjanjian pinjaman, maka tidak mungkin ada pemotongan saldo secara otomatis.
Namun, hal ini berbeda jika seseorang terjerumus dalam pinjaman online yang tidak resmi.
Sebab, tak jarang platform semacam ini meminta peminjam untuk download aplikasi tertentu atau mengklik tautan yang mencurigakan.
Tanpa disadari, aplikasi tersebut bisa mengakses berbagai informasi sensitif, termasuk data perbankan, kontak, bahkan dapat mengendalikan perangkat penggunanya.
Akibatnya, rekening korban memang bisa diretas dan uang di dalamnya terkuras tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Karena itu, warga masyarkat disarankan berhati-hati dan memahami apa saja tanda-tanda penipuan yang berkaitan dengan layanan pinjaman.
Kini, modus pinjaman online tidak resmi semakin canggih dan sering kali menyerupai layanan legal.
Nah, supaya tak terjebak, berikut beberapa ciri khas yang perlu diwaspadai:
Perusahaan pinjaman yang beroperasi sah tidak akan menghubungi calon peminjam tanpa persetujuan.
Jika menerima pesan yang menawarkan pinjaman dengan persyaratan mudah dan pencairan cepat, sebaiknya abaikan dan hapus pesan tersebut.
Banyak platform pinjaman tidak resmi menggunakan iklan dengan suku bunga rendah dan proses pencairan instan. Beberapa bahkan mencantumkan logo OJK untuk memberi kesan legalitas.
Jadi, sebelum tergiur, sebaiknya cek dulu daftar pinjaman online resmi di situs OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Aplikasi pinjaman yang meminta izin untuk mengakses daftar kontak, galeri foto, dan informasi pribadi lainnya yang berlebihan, bisa menjadi indikasi penyalahgunaan data.
Jadi, sebelum menginstal aplikasi, baca izin akses yang diminta dan pastikan tidak memberikan akses yang tidak perlu.
Layanan pinjaman yang sah akan memiliki syarat dan ketentuan yang jelas, termasuk bunga dan tenor pinjaman.
Jika sebuah aplikasi menawarkan pinjaman tanpa verifikasi identitas dan menjanjikan pencairan dana dalam hitungan menit, besar kemungkinan itu adalah modus penipuan.
Sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu legalitas perusahaannya lewat situs OJK.
Pastikan bahwa penyedia layanan telah mengantongi izin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Agar tidak menjadi korban, ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti:
Jangan pernah merespons tawaran pinjaman yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp, terutama jika berasal dari nomor yang tidak dikenal.
Perusahaan legal tidak akan menawarkan layanan secara langsung tanpa adanya permintaan dari calon nasabah.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebaiknya cari tahu dulu apakah penyedia layanan telah terdaftar di OJK. Informasi ini bisa diperoleh melalui situs resmi OJK atau AFPI.
Jadi, jangan mudah percaya pada aplikasi yang mengklaim memiliki izin, tetapi tidak tercantum dalam daftar resmi.
Banyak kasus penipuan terjadi karena korban mengklik tautan yang dikirim melalui pesan singkat atau email.
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengarah ke situs pinjaman, jangan sampai mengklik tautan tersebut dan segera laporkan ke pihak berwenang.
Sebelum menandatangani kontrak pinjaman, baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cek dulu apakah terdapat klausul yang memungkinkan akses ke rekening pribadi atau auto debit yang tidak sesuai dengan ketentuan awal.
Jika sudah terlanjur menggunakan pinjaman online tidak resmi dan merasa rekening telah disalahgunakan, segera hubungi pihak bank agar rekening bisa diblokir.
Selain itu, laporkan kejadian ini ke OJK dan kepolisian supaya bisa ditindaklanjuti.
Jadi kesimpulannya, kabar mengenai pinjaman online yang bisa otomatis mengambil THR memang benar adanya, tetapi hanya berlaku bagi mereka yang menggunakan layanan pinjaman tidak resmi.
Oleh karena itu, warga masyarakat disarankan tetap waspada dan hanya memilih platform pinjaman yang telah terdaftar di OJK.
Kemudian, cobalah lakukan beberapa langkah pencegahan di atas supaya siapapun bisa terhindar dari praktik penipuan.***