Banjarnegara, serayunews.com
Proses pengiriman KTP el ini dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD), dimana biaya pengiriman dibebankan pada pemilik KTP el sebesar Rp 10 ribu. Pengantaran KTP el dengan sistem COD ini merupakan pilihan bagi warga yang rumahnya jauh dari pusat kecamatan atau kabupaten.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarnegara Tien Sumarwati melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Puji Estuti mengatakan, COD yang dimaksud adalah biaya pengiriman, sementara pembuatan KTP tetap gratis.
Menurutnya, jalinan kerjasama dengan PT Pos Indonesia ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengiriman dokumen kependudukan di Kabupaten Banjarnegara. Asumsinya, dengan mengantarkan dokumen ini, maka dalam waktu 4 hari, KTP el sudah sampai pada pemiliknya.
“Asumsinya, 1 hari untuk perekaman dan penyetakan, 3 hari untuk pengiriman dari kantor pos. Namun, itu semua kembali pada jaringan internet, sebab semua aplikasi data kependudukan harus mendapatkan persetujuan dari pusat dengan sistem online,” katanya.
Dikatakannya, sistem pengiriman KTP el dengan sistem COD ini akan diberlakukan mulai 1 September mendatang, sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam mengurus kependudukan.
“Pembayaran ini dilakukan setelah pemilik menerima KTP el, dan pihak Pos juga mengalukan pengantaran hingga 2 kali. Jika sudah dua kali tidak juga bertemu keluarga atau pemilik KTP, maka pemili bisa mengambilnya di kantor Pos kecamatan setempat,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata dia, semua administrasi kependudukan gratis, mulai dari akta kelahiran, pembuatan KK, hingga KTP. Namun biaya Rp 10 ribu yang dimaksud adalah untuk biaya ongkos kirim yang dilakukan oleh PT Pos.
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi penumpukan KTP el di kantor pemerintahan, sebab semua akan diantar melalui kantor Pos,” ujarnya.