CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Kebiasaan meminum minuman keras (miras), membuat warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan berinisial OS (23) memilih jalan pintas. OS yang bekerja serabutan ini, nekad mencuri dirumah kosong ketika hasrat menenggak miras memuncak tetapi dompet kosong. Lebih nekad lagi, yang menjadi sasaran rumah milik tetangga sendiri yang saat itu ditinggal pergi.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melallui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (29/12/2016) lalu saat pelaku pulang melintas didepan rumah korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong. Rumah yang berada di jalan Labantaka RT 02 RW 03 Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan ini, ditinggal pemiliknya Sutami (44) ke Jakarta. Saat itu pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol setelah minum minuman keras besama teman temannya dan tidak punya uang untuk membeli lagi. Sehingga timbul niatan untuk mencuri di rumah tetangganya sendiri.
“Pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu samping rumah dengan cara mencongkel dengan pisau yang sudah dibawa dari rumah. Pelaku masih tetangga dengan korban dimana rumah pelaku tidak jauh dengan rimah korban,” jelasnya, Kamis (19/1/2017).
Dikatakannya, pelaku berhasil membawa sepasang speaker aktif beserta satu unit vcd player, sejumlah perhiasan emas, jam tangan serta beberapa baju dan uang koin dolar hongkong dengan total kerugian ditaksir 10 juta rupiah. Kejadian tersebut diketahui setelah korban pulang dari Jakarta pada Jumat (6/1/2017) dan melaporkannya ke MaPolsek Kesugihan.
“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota Reskrim Polsek Kesugihan dengan dibatu unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap mendaptkan informasi bahwa pelaku sedang menawarkan barang hasil pencurian kepada mayarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mendapati beberapa barang hasil kejahatannya, berupa perhiasan dan beberap baju milik korban berada di rumah pelaku. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(adi)