Kepala Dindik Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, meskipun saat ini ada perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Banyumas dan pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan, namun untuk pengajuan sudah bisa dilakukan.
“Pada prinsipnya selama perpanjangan PPKM di Kabupaten Banyumas, seluruh sekolah tetap belum diperbolehkan melakukan PTM. Hanya saja, sebagai langkah persiapan, kita memang menyarankan sekolah untuk mengajukan permohonan pelaksanaan PTM ke Tim Gugus Tugas,” katanya, Sabtu (30/1).
Permohonan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dijadikan dasar oleh Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah yang mengajukan PTM.
“Jadi pelaksanaan PTM tidak dilakukan sekarang, terlebih saat masih diberlakukan PPKM ini. Tetapi surat pengajuan untuk pelaksanaan PTM, sudah bisa mulai disampaikan kepada Tim Gugus Tugas. Surat pengajuan tersebut, juga akan menjadi dasar bagi kami, untuk melakukan verifikasi di lapangan, jadi prosesnya masih panjang,” jelasnya.
Di tengah PPKM tahap dua ini, beberapa sekolah sudah mulai melakukan persiapan untuk melakukan PTM. Selain semakin dekatnya ujian kelulusan, juga banyak siswa yang tak bisa memahami materi pelajaran.
Sebagaimana diungkapkan salah satu guru SMP di Purwokerto, Priyo yang mengatakan, saat ini pihak sekolah mulai menyebarkan surat pernyataan kesediaan orangtua siswa untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Kelas IX sebentar lagi akan ujian kelulusan, sementara masih banyak materi pelajaran yang belum bisa diberikan secara maksimal. Para siswa juga banyak yang mengeluh mengaku kesulitan untuk memahami pembelajaran, sehingga kita sedang persiapkan untuk mengajulan PTM ke gugus tugas, sesuai dengan arahan Dindik,” katanya.
Berdasarkan banyaknya keluhan tersebut, maka pihak sekolah mengeluarkan formulir persetujuan untuk para orangtua. Formulir persetujuan tersebut, lanjutnya, sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pelaksanaan PTM kepada Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banyumas. Meskipun sifatnya wajib, namun sekolah tetap memberikan kebebasan kepada orangtua untuk memilih mengizinkan atau tidak. Jika tidak mengizinkan, orangtua diminta untuk menemui kepala sekolah dan memberikan penjelasan terkait alasannya tidak mengizinkan.
“Pilihan ada pada orang tua dan siswa, jika diizinkan, maka siswa harus menyerahkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari puskesmas, artinya siswa yang berangkat ke sekolah untuk PTM dipastikan dalam kondisi sehat,” pungkasnya.