SERAYUNEWS- Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, terutama bagi umat Muslim yang mampu.
Namun, pertanyaan muncul mengenai hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang. Apakah hal tersebut dibolehkan dalam syariat Islam?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi setiap Muslim yang mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Siapa yang memiliki harta (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami.”
— HR. Al Hakim
Namun, bagi orang yang tidak mampu, berkurban tidak diwajibkan. Dalam hal ini, berkurban dengan menggunakan uang hasil utang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
Beberapa ulama membolehkan berkurban dengan menggunakan uang hasil utang, asalkan orang tersebut yakin mampu melunasi utangnya.
Contohnya, Imam Sufyan ats-Tsauri menceritakan bahwa Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban. Ketika ditanya, beliau menjawab bahwa beliau mendengar firman Allah,
“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.”
— QS. Al Hajj: 36
Namun, sebagian ulama lain menyarankan agar seseorang mendahulukan pelunasan utang daripada berkurban.
Syekh Ibn Utsaimin, misalnya, menyatakan bahwa jika seseorang memiliki utang, maka selayaknya mendahulukan pelunasan utangnya daripada berkurban .
Sebelum memutuskan untuk berkurban dengan menggunakan uang hasil utang, seseorang perlu mempertimbangkan beberapa hal:
1. Kemampuan Finansial: Apakah seseorang yakin dapat melunasi utangnya tepat waktu tanpa memberatkan dirinya atau keluarganya?
2. Prioritas Kewajiban: Apakah ada kewajiban lain yang lebih mendesak, seperti membayar utang yang sudah jatuh tempo atau memenuhi kebutuhan pokok keluarga?
3. Sumber Utang: Apakah utang tersebut berasal dari sumber yang halal dan tidak mengandung unsur riba?
Jika seseorang merasa yakin dapat melunasi utangnya dan tidak ada kewajiban lain yang lebih mendesak, maka berkurban dengan menggunakan uang hasil utang bisa dipertimbangkan.
Namun, jika ada keraguan atau potensi kesulitan dalam melunasi utang, maka lebih baik menunda niat berkurban dan fokus pada pemenuhan kewajiban yang lebih mendesak.
Kesimpulan
Berkurban dengan menggunakan uang hasil utang dalam Islam tidak dilarang secara mutlak, namun harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa tindakan tersebut tidak memberatkan diri sendiri dan tetap mengutamakan kewajiban yang lebih mendesak.
Sebelum memutuskan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih yang memahami kondisi pribadi dan keuangan Anda.
Demikian informasi tentang hukum berkurban pakai uang utang.***