SERAYUNEWS – Hari Raya Idul Adha 1445 H semakin dekat. Sebagai umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah kurban, Anda perlu memahami hukum serta larangan terkait pelaksanaan kurban.
Salah satu hal penting yang harus Anda ketahui adalah mengenai pemberian upah kepada penjagal atau panitia kurban dalam bentuk daging kurban.
Apakah dalam Islam diperbolehkan memberikan upah berupa daging kurban kepada tukang jagal atau panitia? Mari kita bahas bersama.
Berdasarkan kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, jika mampu melakukannya dengan baik.
Namun, jika orang yang berkurban adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mewakilkannya kepada orang lain.
“Disunahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah SAW. Adapun perempuan maka sunah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu.” (lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja
, Beirut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz II, halaman: 588).
Di Indonesia, pelaksanaan ibadah kurban sering kali dilakukan oleh tukang jagal dan dibantu oleh panitia yang bertugas mengurusi berbagai hal seperti pembersihan, pengulitan, pencincangan, hingga pembagian daging kurban.
Apakah diperbolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dan panitia kurban? Jawabannya adalah ya, diperbolehkan.
Orang yang berkurban boleh memberikan upah kepada tukang jagal dan panitia yang mengurusi hewan kurban. Namun, upah tersebut harus diberikan dalam bentuk harta lain selain daging hewan yang dikurbankan.
“Kami mengupahnya dari uang pribadi kami.” (HR. Muslim).
Upah kepada tukang jagal dan panitia kurban harus berupa uang atau harta lain, bukan dalam bentuk daging kurban.
Hal ini untuk menghindari kesan bahwa daging kurban dijual atau diperdagangkan, yang bertentangan dengan tujuan dan makna ibadah kurban itu sendiri.
Memberikan upah kepada tukang jagal dan panitia kurban dengan daging kurban tidak diperbolehkan. Jika Anda ingin memberikan daging kurban kepada mereka, niatkan sebagai sedekah, bukan sebagai upah.
“(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama.” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).
Hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang memberikan bagian dari hewan kurban, baik daging maupun kulitnya, sebagai upah kepada tukang jagal.
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Memahami hukum dan aturan dalam pelaksanaan ibadah kurban sangat penting agar ibadah Anda diterima oleh Allah SWT.
Memberi upah kepada tukang jagal dan panitia kurban dengan daging kurban tidak diperbolehkan, namun Anda bisa memberi mereka upah dalam bentuk uang atau harta lainnya.
Jika ingin memberikan daging kurban, niatkan sebagai sedekah. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat membantu Anda melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat Islam. ***(Wilujeng Nurani)