SERAYUNEWS- Memelihara binatang menjadi salah satu hobi yang menyenangkan. Banyak orang melakukan hal tersebut untung menghilangkan stress atau memang hobi.
Salah satu hewan peliharaan yang banyak penggemarnya adalah burung. Hewan ini juga bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan.
Lalu, bagaimana hukum memelihara hewan seperti burung dalam Islam? Apakah haram? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Saat ini terdapat berbagai jenis burung yang mudah pemeliharaannya sehingga cocok untuk pemula. Selain jinak, jenis burung ini umumnya juga bukan tipe penyerang.
1. Burung Lovebird
Burung berparuh bengkok ini memiliki warna bulu yang sangat cantik. Selain itu, burung ini merupakan spesies yang aktif dan membutuhkan kandang cukup luas.
Lovebird mudah jinak dan tidak membahayakan sehingga cocok buat dipelihara khususnya oleh pemula.
2. Burung Kenari
Burung kenari mempunyai suara merdu dan cerdas menirukan suara burung lainnya. Bulu kenari berwarna kuning dan memiliki tubuh mungil. Perawatan yang mudah menjadikan burung ini digemari para hobiis.
3. Burung Kacer
Burung kacer merupakan jenis burung kicau populer di Indonesia. Kemudian, burung ini banyak terdapat di Asia Tenggara serta Asia Selatan. Harga burung cukup stabil dan sangat cocok untuk pemula.
4. Burung Murai Batu
Murai batu masih menjadi primadona di kalangan para pencinta burung. Kemampuannya dalam menirukan beragam suara seperti air terjun dan binatang lain membuatnya semakin orang gandrungi.
Hukum asal memelihara hewan adalah mubah. Islam sangat menganjurkan memelihara hewan ternak.
Hal ini tertuang secara tersirat dalam Surat an-Nahl ayat 5.
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.”
Adapun hewan ternak dalam ayat tersebut meliputi sapi, kambing, domba, unta, dan ayam. Islam menganjurkannya karena hewan tersebut memiliki nilai guna serta kebermanfaatan bagi umat manusia. Mengenai hal ini, jumhur ulama sepakat membolehkannya.
Berbeda dengan hal tersebut, para ulama justru berbeda pendapat dalam menyikapi hukum memelihara hewan selain ternak. Seperti saja kucing, burung, kelinci, kura-kura dan lain-lain.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum memelihara burung adalah makruh. Allah SWT menciptakan burung untuk terbang menggunakan kedua sayapnya.
Menurut dr. Mohammad Ali Toha dalam buku “Sehat Ala Nabi”, memelihara burung tidak sesuai dengan prinsip kebebasan dalam Islam.
Sejatinya, Allah SWT menakdirkan setiap makhluk untuk hidup bebas dan tidak boleh ada yang merenggut kebebasan tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Surat al-An’am ayat 38 yang artinya, “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu.”
Melalui ayat tersebut, Allah telah menjelaskan fitrah burung yang terbiasa terbang dengan kedua sayapnya. Burung adalah makhluk Allah, sama seperti manusia. Jadi, ia juga harus terjaga kebebasannya.
Namun, berbeda dengan pendapat ulama lain yang justru membolehkan umat Muslim untuk memelihara burung dengan syarat tidak disiksa. Ia harus merawatnya dengan penuh kasih sayang, menjamin makan dan minum, serta memerhatikan kesehatannya.
Ibnu Mas’ud ra meriwayatkan, ia berkata, aku pernah bersama Rasulullah SAW di sebuah perjalanan ketika beliau sedang membuang hajatnya.
Kami melihat ada seekor burung yang mempunyai dua ekor anak. Lalu, induk datang dan terbang berputar-putar mencari anaknya.
Kemudian, Nabi SAW datang dan bersabda, “Siapakah yang mempermainkan burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung itu kepadanya.”
Dan beliau juga melihat perkampungan semut yang telah kami bakar.
Beliau bertanya,” Siapakah yang telah membakar perkampungan semut ini?”
Kami menjawab, “Kami.” Beliau bersabda,” Siapapun tidak pantas menyiksa sesuatu dengan api kecuali Tuhan yang telah membuat api.” (HR. Abu Dawud: 2675)
Tidak hanya burung, hewan peliharaan jenis apapun juga harus dijaga dengan sepenuh hati. Umat Muslim dilarang keras menyiksa hewan dengan alasan apapun. Selain mendatangkan dosa, perbuatan ini juga amat Allah SWT benci.
Demikian penjelasan mengenai hukum memelihara burung dalam Islam. Semoga bermanfaat!*** (Putri Silvia Andrini)