
SERAYUNEWS- Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga lisan dan perilaku, termasuk di ruang digital.
Di tengah maraknya perdebatan dan komentar pedas di media sosial, muncul pertanyaan: apakah mencaci, menghina, atau berkata kasar saat berpuasa bisa membatalkan puasa?
Fenomena perang komentar di platform digital kerap terjadi tanpa memandang waktu, termasuk di siang hari bulan Ramadan.
Banyak warganet yang terpancing emosi lalu melontarkan kata-kata kasar, sindiran tajam, bahkan penghinaan terbuka.
Situasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Apakah tindakan tersebut hanya mengurangi pahala puasa, atau justru membatalkannya? Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Dalam kajian fikih, puasa secara hukum batal jika seseorang melakukan hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau hubungan suami istri di siang hari Ramadan.
Sementara perbuatan seperti mencaci, menghina, atau berkata kasar tidak termasuk pembatal puasa secara fikih.
Namun, para ulama menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa. Artinya, puasanya tetap sah, tetapi nilai ibadahnya bisa rusak.
Ulama menjelaskan bahwa hakikat puasa bukan hanya menahan lapar, melainkan juga menahan diri dari maksiat, termasuk maksiat lisan dan tulisan. Dalam konteks media sosial, tulisan memiliki hukum yang sama dengan ucapan.
Al-Qur’an secara tegas melarang kaum Muslim berkata keji dan menyakiti orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menegaskan tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan. Ketakwaan tentu tidak sejalan dengan perilaku menghina atau mencaci orang lain, termasuk melalui media sosial.
Dalil lain terdapat dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat ini secara tegas melarang perilaku merendahkan dan menghina orang lain, yang kini kerap terjadi dalam bentuk komentar pedas di media sosial.
Dalam penjelasan ulama fikih, perbuatan mencaci atau berkata kotor tidak membatalkan puasa secara hukum. Namun, Rasulullah SAW mengingatkan bahwa banyak orang berpuasa yang hanya mendapatkan lapar dan dahaga karena tidak menjaga perilaku.
Perilaku buruk saat puasa dapat menghilangkan esensi Ramadan sebagai bulan penyucian diri. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menahan emosi dan memilih diam ketika terpancing amarah.
Di era digital, jempol bisa menjadi sumber pahala atau dosa. Setiap komentar, unggahan, dan respons akan dimintai pertanggungjawaban.
Menahan diri dari debat kusir, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta menghindari fitnah dan hoaks merupakan bagian dari menjaga kualitas puasa. Ramadan seharusnya menjadi momentum memperbaiki akhlak, bukan ajang meluapkan emosi di ruang publik digital.
Puasa bukan sekadar ibadah fisik, melainkan latihan pengendalian diri secara menyeluruh. Media sosial menjadi ujian nyata konsistensi akhlak seorang Muslim di era modern.
Menahan diri dari komentar kasar, hinaan, dan caci maki adalah bagian dari menjaga kualitas ibadah Ramadan. Dengan begitu, puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai penuh di sisi Allah SWT.