SERAYUNEWS – Ketika orang tua meninggal dunia dengan meninggalkan tanggungan puasa, tak sedikit anak yang bertanya-tanya, apakah saya harus menggantinya? Atau cukup membayar fidyah saja?
Pasalnya, pertanyaan semacam ini cukup sering muncul terutama selama dan setelah bulan Ramadan.
Sebagian anak merasa menggantikan puasa adalah bentuk terakhir pengabdian dan bakti kepada orang tua. Tapi bagaimana pandangan Islam sebenarnya?
Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim, seorang sahabat datang kepada Rasulullah saw. dan berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia masih memiliki tanggungan puasa selama satu bulan. Bolehkah aku menggantikannya?”
Nabi saw. menjawab, “Ya. Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
Hadis ini menjadi pijakan utama yang menunjukkan bahwa boleh mengganti puasa orang yang sudah wafat, khususnya oleh ahli waris.
Meski hadisnya cukup jelas, para ulama tidak satu suara dalam menyikapi hukum qadha puasa orang yang telah meninggal. Setidaknya ada tiga pendapat besar yang berkembang di kalangan ulama.
1. Tidak boleh menggantikan puasa sama sekali.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah. Mereka berpendapat bahwa puasa adalah ibadah yang sifatnya fisik dan personal, sehingga tidak bisa diwakilkan, bahkan oleh anak sekalipun. Puasa hanya bisa ditunaikan oleh pelakunya langsung.
2. Boleh mengganti puasa secara mutlak.
Pendapat ini dipegang oleh Abu Tsaur dan sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i. Menurut mereka, baik puasa wajib (seperti Ramadan) maupun puasa nadzar boleh digantikan oleh orang lain, termasuk anak atau ahli waris.
3. Hanya puasa nadzar yang boleh digantikan.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abbas, Abu Ubaid, dan al-Laits bin Sa’ad.
Menurut mereka, puasa yang bisa digantikan hanyalah puasa nadzar, sedangkan puasa Ramadan tidak bisa digantikan oleh orang lain.
Jika tidak sempat ditunaikan karena sakit atau halangan syar’i, maka cukup dibayar dengan fidyah.
Banyak ulama kontemporer cenderung pada pendapat ketiga, karena dianggap paling seimbang antara dalil nash dan keadilan syariat.
Jika orang tua tidak sempat menunaikan puasa karena sakit menahun, usia lanjut, atau sebab lain yang dibenarkan syariat, maka anak bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ukurannya sekitar 0,6 kg makanan pokok (misalnya beras), bisa dalam bentuk makanan siap saji atau bahan mentah yang disalurkan ke yang berhak menerimanya.
Namun jika orang tua masih sehat tapi menunda-nunda puasanya tanpa alasan syar’i lalu meninggal, membayar fidyah saja belum cukup menurut sebagian pendapat. Dalam kasus seperti ini, mengganti puasanya lebih dianjurkan, jika memungkinkan.
Mengganti puasa orang yang sudah meninggal tidak harus dilakukan oleh anak kandung.
Siapa pun dari kerabat atau bahkan pihak lain yang memiliki niat baik dan tahu jumlah utang puasa boleh melakukannya, selama dia seorang Muslim dan mampu berpuasa.
Namun tetap saja, anak sebagai ahli waris paling dekat tentu memiliki keutamaan untuk melakukannya terlebih dahulu.
Dalam situasi ini, Anda bisa memperkirakan dengan sebaik-baiknya jumlah hari yang mungkin belum ditunaikan.
Jika masih ragu, sebaiknya mengambil langkah aman dengan membayar fidyah sesuai jumlah hari perkiraan tertinggi, agar merasa tenang dan aman secara syar’i.
Menunaikan puasa orang tua yang telah meninggal bisa dilakukan dengan dua cara, menggantinya (qadha) atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi dan sebab meninggalkan puasa.
Jika memungkinkan, mengganti puasa secara langsung lebih utama. Namun jika tidak sanggup, fidyah menjadi pilihan yang dibenarkan syariat.
Nah, yang penting adalah niat ikhlas dan kesungguhan untuk menunaikan tanggungan orang tua sebagai bentuk bakti yang terakhir.
Dalam Islam, amal anak yang saleh adalah salah satu hal yang terus mengalirkan pahala bagi orang tuanya setelah mereka wafat.
Jadi, mengganti puasa atau membayar fidyah bukan hanya perkara hukum, tapi juga bentuk cinta dan penghormatan yang sangat dalam. Semoga bermanfaat.***