SERAYUNEWS – Ramadan 2025 telah berlalu. Bagi Anda yang masih memiliki utang puasa, kini saatnya mengingat dan mengevaluasi apakah sudah sempat membayarnya atau belum.
Kewajiban qadha puasa tidak akan hilang begitu saja hanya karena waktu terus berjalan.
Meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena alasan syar’i seperti sakit, haid, nifas, menyusui, atau bepergian jauh memang boleh.
Namun, setiap hari yang ditinggalkan tetap harus diganti di luar bulan Ramadan. Lalu, bagaimana jika utang puasa itu belum juga terlunasi sampai datang Ramadan berikutnya?
Dalam Islam, mengganti puasa yang tertinggal atau qadha adalah kewajiban. Anda perlu mengganti sebanyak hari yang Anda tinggalkan, baik itu satu, tiga, lima, atau bahkan lebih dari seminggu. Yang jelas, qadha Anda lakukan di luar bulan Ramadan.
Jika Anda belum juga membayar utang puasa hingga masuk Ramadan berikutnya, selain mengganti puasa, Anda juga wajib membayar fidyah. Kewajiban ini berlaku jika penundaan qadha tidak memiliki alasan syar’i.
Batas waktu membayar utang puasa dari Ramadan tahun 2025 adalah sebelum Ramadan 2026.
Berdasarkan kalender Hijriah, batas akhirnya adalah akhir bulan Syaban 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada awal Maret 2026.
Jadi, jika membaca artikel ini saat Ramadan sudah berlangsung, Anda telah melewati tenggat waktu qadha puasa.
Namun, Anda tetap wajib untuk mengganti puasa yang tertinggal dan membayar fidyah.
Islam memberikan ruang bagi mereka yang lupa atau lalai, selama segera memperbaikinya begitu sadar akan tanggungan tersebut.
Banyak orang tidak ingat secara pasti berapa hari puasanya yang tertinggal, terutama jika disebabkan oleh kondisi kesehatan atau menstruasi yang panjang.
Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya ambil estimasi maksimal. Misalnya, jika Anda ragu apakah enam atau tujuh hari yang ditinggalkan, sebaiknya ambil tujuh hari agar lebih aman.
Fidyah adalah bentuk denda bagi orang yang menunda mengganti puasa hingga Ramadan berikutnya tiba.
Denda ini berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
Jadi, kalau punya lima hari utang puasa dan belum sempat menggantinya sampai Ramadan berikutnya, Anda harus mengganti puasanya setelah Ramadan ini dan membayar lima fidyah.
Fidyah juga bisa terus bertambah jika utang puasa tidak lunas di tahun-tahun berikutnya.
Misalnya, jika dua tahun berturut-turut belum lunas, fidyah yang harus dibayarkan menjadi dua kali lipat dari jumlah hari utang puasa.
Besaran fidyah umumnya berdasarkan ukuran satu mud, yaitu satu takaran bahan makanan pokok.
Menurut mayoritas ulama (mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah), satu mud setara dengan 543 gram bahan pokok seperti beras. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud ukurannya sekitar 815,39 gram.
Fidyah bisa berupa bahan makanan atau makanan siap saji, sesuai kebutuhan. Yang penting, fidyah benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak, yakni fakir miskin.
Satu hal penting, utang puasa tahun lalu tidak menghapus kewajiban Anda untuk menjalankan puasa Ramadan di tahun ini.
Meski utang belum lunas, Anda tetap harus berpuasa penuh sepanjang Ramadan sekarang. Setelah Ramadhan usai, Anda bisa segera mencicil qadha dan membayar fidyah sesuai jumlah hari yang terutang.
Penutup
Menunda qadha puasa bukan hanya memperberat tanggungan, tetapi juga menambah beban fidyah. Sebaiknya, segera lunasi utang puasa Anda begitu Ramadan selesai, agar tidak menumpuk di tahun berikutnya.
Dengan menyegerakan qadha dan membayar fidyah jika perlu, Anda tidak hanya menunaikan kewajiban, tapi juga menjaga hati tetap tenang dalam beribadah.
Jadikan Ramadan sebagai momentum memperbaiki amalan dan menyelesaikan tanggungan ibadah dari tahun-tahun sebelumnya. Semoga Allah memberi kemudahan dan kekuatan untuk menyempurnakan ibadah kita.***