
SERAYUNEWS– Tradisi ruwahan dan munggahan kembali ramai diperbincangkan menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan.
Sebagian masyarakat menggelarnya sebagai bentuk syukur dan doa bersama, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan hukumnya dalam Islam Haram atau Halal?
Perdebatan ini muncul karena ruwahan dan munggahan tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis sebagai amalan khusus menjelang Ramadhan.
Di sisi lain, tradisi tersebut sudah mengakar kuat di tengah masyarakat, terutama di Pulau Jawa, sebagai bagian dari budaya keagamaan.
Lantas bagaimana pandangan para ahli agama? Apakah tradisi ruwahan atau munggahan termasuk bid’ah tercela, atau justru diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat? Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Ruwahan berasal dari kata arwah yang merujuk pada tradisi mendoakan leluhur menjelang Ramadhan. Biasanya masyarakat menggelar doa bersama, tahlilan, dan ziarah kubur pada bulan Sya’ban.
Sementara munggahan berasal dari bahasa Sunda yang berarti naik atau menyambut. Tradisi ini identik dengan berkumpul bersama keluarga, makan bersama, serta saling bermaafan sebelum memasuki bulan puasa.
Menurut artikel di Detik.com pada rubrik Hikmah, tradisi ini pada dasarnya merupakan budaya masyarakat yang dikaitkan dengan momentum menyambut Ramadhan, bukan ritual ibadah wajib.
Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan bahwa tradisi seperti ruwahan dan munggahan pada dasarnya termasuk wilayah muamalah atau budaya, bukan ibadah mahdhah. Selama isinya berupa doa, silaturahmi, dan sedekah, maka hukumnya boleh.
Ia menegaskan bahwa yang dilarang dalam Islam adalah jika tradisi tersebut diyakini sebagai kewajiban agama atau mengandung unsur syirik.
Buya Yahya menyebutkan bahwa mengadakan doa bersama atau makan bersama sebelum Ramadhan hukumnya mubah (boleh), selama tidak diyakini sebagai sunnah khusus yang diajarkan Rasulullah.
Menurutnya, tradisi menjadi terlarang jika mengandung keyakinan keliru atau praktik yang bertentangan dengan aqidah.
Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam tidak melarang budaya selama tidak bertentangan dengan dalil syar’i. Ia mengingatkan agar masyarakat membedakan antara adat dan ibadah.
Jika ruwahan diisi dengan doa untuk orang tua dan sedekah makanan, maka itu termasuk amal saleh yang dianjurkan secara umum.
Para ulama merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an untuk menjelaskan hukum tradisi selama tidak bertentangan dengan syariat.
Berikut ayat Al-Qur’an lengkap (teks Arab, latin, dan arti) serta tambahan 5 dalil pendukung terkait hukum tradisi ruwahan dan munggahan dalam Islam:
1. Surah Al-Baqarah Ayat 170
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
Arti:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah, mereka menjawab: (Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami.’ (Apakah mereka tetap mengikuti) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak mendapat petunjuk?”
Ayat ini mengingatkan agar tradisi tidak diikuti jika bertentangan dengan wahyu.
2. Surah Al-Hujurat Ayat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Arti:
“Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
Ayat ini menunjukkan Islam mengakui keberagaman budaya selama tidak melanggar ketakwaan.
3. Surah Al-Ma’idah Ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Arti:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Jika ruwahan diisi doa dan sedekah, termasuk kerja sama dalam kebaikan.
4. Surah Al-A’raf Ayat 199
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Arti:
“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”
Kata ‘urf (kebiasaan baik) menjadi dasar bahwa adat yang baik dapat diterima dalam Islam.
5. Surah An-Nisa Ayat 59
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Arti:
“Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).”
Jika terjadi perbedaan soal tradisi, rujukannya tetap Al-Qur’an dan hadis.
6. Surah Yunus Ayat 59
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا
Arti:
“Katakanlah: Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.”
Ayat ini mengingatkan agar tidak mudah mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
7. Surah Al-Isra Ayat 36
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
Arti:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
Menilai tradisi harus berdasarkan ilmu, bukan prasangka.
8. Surah Al-Baqarah Ayat 185 (Tentang Ramadhan)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
Arti:
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an.”
Menyambut Ramadhan dengan persiapan spiritual seperti doa dan silaturahmi termasuk bentuk kesiapan ibadah.
Tradisi tidak otomatis haram hanya karena tidak dicontohkan langsung. Tradisi menjadi haram jika bertentangan dengan tauhid atau syariat. Adat yang baik (‘urf shahih) dan mengandung nilai kebaikan bisa diterima dalam Islam.
Penetapan halal-haram harus berdasarkan dalil yang jelas. Doa bersama, sedekah, dan silaturahmi dalam ruwahan atau munggahan termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan jika diniatkan dengan benar.
Para ahli agama sepakat, tradisi bisa berubah hukum menjadi haram apabila:
1. Mengandung unsur syirik atau meminta kepada selain Allah.
2. Diyakini sebagai kewajiban agama yang harus dilakukan.
3. Disertai praktik maksiat atau pemborosan berlebihan.
4. Menyimpang dari ajaran tauhid.
Jika unsur-unsur tersebut tidak ada, maka hukum asal tradisi adalah mubah atau boleh.
Secara umum, mayoritas ulama memandang tradisi ruwahan dan munggahan sebagai budaya yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam.
Tradisi ini bahkan bisa bernilai ibadah jika diisi dengan doa, sedekah, mempererat silaturahmi, serta memperbanyak istighfar menjelang Ramadhan.
Pada akhirnya, yang menentukan adalah niat dan isi kegiatannya. Islam tidak menolak budaya, tetapi menyaringnya agar tetap selaras dengan nilai tauhid dan ajaran Rasulullah.
Tradisi ruwahan dan munggahan menjadi cermin bagaimana Islam dan budaya lokal dapat berjalan berdampingan. Selama tidak melanggar prinsip dasar agama, keduanya dapat saling menguatkan dalam membangun kebersamaan umat.
Umat Islam diharapkan bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri, bukan ajang perdebatan yang memecah belah.