SERAYUNEWS- Setelah menikah, tak sedikit pasangan yang tinggal di rumah mertua. Kondisi ini pun menjadi persoalan bagi suami istri karena sering terjadi berbagai konflik.
Salah satu alasan terbesar tinggal di rumah mertua karena harga rumah yang kian mahal sehingga pasangan baru belum memiliki kesiapan dari sisi finansial untuk membeli hunian idaman.
Lalu, bagaimana hukum Islam tinggal di rumah mertua? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Beberapa pendapat ulama Syafi’iyah menyatakan suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri dan bukan berdasar kondisi suami, sekalipun suaminya itu orang tidak mampu.
Sesungguhnya, bagaimanapun kondisi suami harus selalu menjadi pertimbangan dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan nafkah tanpa ada perbedaan antara pangan, sandang, dan papan.
Allah SWT berfirman, “Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS at-Talaq (65):6)
Dengan syarat, tempat tinggal itu harus tersendiri dan istri tidak terganggu tinggal di situ. Jadi, banyak pasangan merasa pilihan terbaik adalah tinggal dengan mertua, karena belum mampu membeli rumah.
Melansir bimbinganislam.com, ustaz Rosyid Abu Rosyidah, alumni STDI Imam Syafi’I Kulliyatul Hadits dan Dewan Konsultasi Bimbingan Islam, memberikan pandangannya.
Dalam Islam, seseorang tinggal di rumah mertua boleh saja karena tidak ada larangan terkait hal tersebut. Namun, bukan berarti tidak ada hal yang harus diperhatikan.
Dalam banyak kasus, konflik dengan mertua tidak bisa dihindari terutama bagi mereka yang berada dalam satu rumah. Namun, di sisi lain, tak jarang justru mertua merasa senang dengan keberadaan sang menantu.
Berikut beberapa hal atau hukum tinggal satu rumah dengan mertua yang harus kita perhatikan.
Tidak ada larangan jika suami mengajak untuk tinggal di rumah mertua karena belum mampu memberi tempat tinggal untuk istri. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bahwa kewajiban istri atau suami tidak boleh dilupakan.
Baik istri atau suami mesti taat dan menjalankan perannya masing-masing, termasuk dalam hal ketaatan dan menjauhi maksiat.
Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang berbunyi:
لاَطَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِى مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ – رواه الترمذي
“Tidak ada ketaatan bagi seorang hamba ketika diperintah untuk bermaksiat kepada Allah”
Hal lainnya yang mesti Anda perhatikan, yaitu berkaitan dengan sikap kepada orang tua. Cobalah untuk selalu membuat senang mertua.
Hal ini tertuang dalam wasiat Rasulullah kepada Muadz bin Jabal RA yang Imam Tirmidzi riwayatkan.
وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ – رواه الترمذي
“Pergaulilah mausia dengan akhlak yang baik.”
Dalam kehidupan rumah tangga tak luput dari godaan setan yang bercampur dengan keluarga besar, yaitu ipar dan segala kerabat dekat istri.
Hal ini sebagaimana hadis dari Uqbah bin Amir yang Imam Bukhari dan Muslim riwayatkan bahwa Rasullullah bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“’Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu, seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Hamwu (ipar) adalah maut.'” (Muttafaqun ‘alaih).
Bukan tidak mungkin, tinggal satu rumah dengan mertua bakal menimbulkan persaingan antara menantu dan orang tua.
Di satu sisi, pasangan pasti ingin agar suami atau istri lebih mengutamakan dia. Namun, mertua sebagai orang tua mungkin merasa memiliki hak yang lebih besar untuk diutamakan oleh anak.
Maka dari itu, jangan sampai kita terlalu dominan dalam hal ego sehingga seakan-akan semua nasihat atau campur tangan dari mertua adalah salah.
Cobalah untuk memahami potensi tersebut dan kendalikan ego agar potensi konflik setidaknya bisa jadi minimal.
Demikian penjelasan hukum Islam tinggal di rumah mertua. Semoga bermanfaat!***(Putri Silvia Andrini)