SERAYUNEWS – Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam.
Dalam bulan Syaban, khususnya menjelang Ramadhan, umat Muslim di berbagai daerah melakukan tradisi ziarah kubur atau yang dikenal sebagai Ruwahan.
Tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan untuk mendoakan mereka yang telah meninggal dunia.
Terlebih di dalam tradisi masyarakat Jawa, tradisi Ruwahan termasuk salah satu tradisi yang hingga kini masih banyak dikerjakan di berbagai daerah.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur saat bulan Syaban menurut ajaran Islam? Berikut ulasannya.
Secara umum, ziarah kubur diperbolehkan dalam Islam bahkan dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:
“Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah karena ia dapat mengingatkan kalian akan akhirat.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki nilai positif karena dapat mengingatkan manusia tentang kehidupan setelah mati serta mendorong mereka untuk lebih taat kepada Allah SWT.
Di Indonesia, ziarah kubur saat bulan Syaban dikenal dengan istilah Ruwahan. Tradisi ini dilakukan sebagai persiapan menyambut bulan Ramadhan dengan tujuan:
Sebagian ulama berpendapat bahwa ziarah kubur pada bulan Syaban tidak memiliki dalil khusus yang mewajibkan atau mengkhususkannya.
Namun, jika dilakukan dengan niat baik dan sesuai syariat, maka tetap diperbolehkan. Bahkan, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa berziarah ke makam orang tua atau kerabat termasuk amalan yang dianjurkan kapan saja.
Sebaliknya, ziarah kubur tidak boleh dilakukan dengan niat meminta sesuatu kepada arwah yang sudah meninggal, karena hal itu termasuk perbuatan syirik.
Yang dianjurkan adalah berdoa kepada Allah untuk kebaikan mereka, sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
Agar ziarah kubur sesuai dengan ajaran Islam, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:
Hukum ziarah kubur pada bulan Syaban atau saat Ruwahan dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan) dan bahkan dianjurkan jika dilakukan dengan niat yang benar.
Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian, mendoakan orang yang telah meninggal, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Namun, penting untuk melaksanakan ziarah kubur sesuai dengan tuntunan Islam dan menghindari praktik yang bertentangan dengan syariat.
Dengan memahami hukum dan adab ziarah kubur, kita dapat menjalankan tradisi ini dengan cara yang benar dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua. Aamiin.
***