Purwokerto, serayunews.com
Pengharagaan tersebut diberikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs Fitriana Iskandar Sutisna dan langsung diterima oleh Kasubbag Humas Polresta Banyumas, Iptu Siti Nur Hayati di Hotel UTC Semarang, Senin (14/6).
“Dalam Rekernis Humas Polri di Bali beberapa waktu lalu, Polda Jawa Tengah mendapatkan pengharagaan oleh Mabes Polri tentang best kontributor viral pada seluruh platform media sosial dan aplikasi tebranyak kedua semester 1 tahun 2021,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan, terkait penanganan Covid 19, tugas Humas adalah himpun dan angkat kegiatan preemtif. Viralkan pamflet, stiker, brosur yang ditempel oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Penerangan keliling (penling) mobil, motor dan jalan kaki yang masuk ke tempat keramaian, mnajemen kontijensi Covid 19, konferensi pers tentang perkembangan Covid 19, dapur lapangan yang dibangun di beberapa daerah untuk diberikan kepada pasien, kegiatan swab antigen dan vaksin serta imbauan prokes untuk masyarakat.
Sementara itu menurut Kasubbag Humas Polresta Banyumas, Iptu Siti mengaku senang dengan kinerja rekan-rekannya di Humas Polresta Banyumas. Karena usaha keras bersama, berhasil diganjar pengharagaan tersebut.
“Kami akan berusaha lebih keras lagi, sesuai dengan arahan dari bapak Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim,” katanya, Rabu (16/6).