
CILACAP, SERAYUNEWS – Sebanyak tiga warga binaan di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan bisa menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Mereka dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II) Tahun 2026.
Penyerahan remisi digelar di Aula Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas, pejabat struktural, pegawai, serta warga binaan.
Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Ario Galih Maduseno kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Sebanyak 34 warga binaan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan tercatat menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 30 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Sementara empat warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang membuat masa pidana mereka berakhir.
Dari empat penerima RU II tersebut, tiga orang langsung bebas karena masa pidananya telah selesai. Sedangkan satu warga binaan lainnya masih harus menjalani pidana subsider.
Data per 17 Agustus 2026 mencatat jumlah penghuni Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan sebanyak 45 orang.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI. Selain menjadi pengurangan masa pidana, remisi juga diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Ario Galih Maduseno mengatakan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi pemacu semangat warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani,” kata Ario.
Dia berharap warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
“Kami berharap momentum ini menjadi semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak berhenti pada pemenuhan masa pidana. Warga binaan juga diharapkan memiliki bekal dan kesiapan untuk menjalani kehidupan secara positif setelah kembali ke masyarakat.
Salah satu penerima RU II yang langsung bebas adalah Prio. Dia mengaku bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga tepat pada momentum peringatan kemerdekaan Indonesia.
“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan remisi dan hari ini bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” ujar Prio.
Prio mengatakan kebebasan tersebut menjadi kesempatan untuk memulai kehidupan yang baru. Dia bertekad memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Ini menjadi awal baru bagi saya untuk memperbaiki diri, menjalani kehidupan dengan lebih baik, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah saya lakukan,” katanya.
Bagi Prio dan dua warga binaan lainnya, kebebasan pada peringatan HUT ke-81 RI menjadi momentum untuk kembali menata kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Semangat “Freedom Starts Today” pun menjadi pesan yang mereka bawa setelah keluar dari lapas. Kebebasan tersebut diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dengan membawa pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk menatap masa depan.