SERAYUNEWS– Melaksanakan ibadah haji ke Baitullah merupakan hal yang jadi dambaan setiap muslim di dunia, termasuk umat muslim Indonesia. Haji merupakan rukun Islam kelima, namun tidak semua orang bisa menunaikannya, karena terkendala biaya yang tak sedikit dan masa tunggu yang lama.
Melansir laman kemenag.go.id, haji tidak hanya sebatas tentang ibadah biasa. Lebih dari itu, haji sebagai bukti akan persatuan dan kejayaan Islam. Selain itu, sebagai bukti kekompakan pemeluknya. Haji juga jadi ajang tukar pendapat satu suku dengan suku lainnya, satu negara dengan negara lainnya.
Tidak hanya itu, ketika sudah ada di Baitullah, tidak ada perbedaan antarumat Islam, semuanya sama-sama sebagai hamba Allah dengan tujuan yang sama pula. Mereka tidak terbedakan dengan berbagai identitas yang mereka miliki. Ada hikmah dan manfaat luar biasa yang ada di dalam haji.
Haji mengandung dua hikmah ini sekaligus, antara lain;
1. Manifestasi penghambaan, serta wahana menampakkan kehinaan dirinya. Orang berhaji tak boleh menghias dirinya meskipun sebenarnya boleh di luar haji. Saat ihram, jemaah berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan rahmat Tuhan-Nya.
2. Merupakan wujud ungkapan syukur atas nikmat Allah. Dengan haji, seseorang harus mengorbankan dua hal, yaitu badan dan hartanya. Ungkapan yang benar untuk mensyukuri nikmat harta dan badan adalah dengan menggunakannya pada jalan yang mendapat ridh Allah SWT.
Secara etimologi, para ulama mengartikan haji dengan makna “bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu)”. Sedangkan secara terminologi, haji adalah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).
Menurut kesepakatan para ulama, secara umum hukum haji adalah fardhu ‘ain. Namun, dalam pemilihannya, haji bisa mempunyai hukum yang berbeda. Sebagaimana yang pernyataan Habib Hasan bin Ahmad antara lain;
1. Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.
2. Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Kakbah pada setiap tahunnya. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah.
3. Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.
4. Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami.
Ada juga hikmah penting, yaitu hikmah tempat haji di Kota Makkah. Selain keagungan Kabah yang tidak ternilai keagungan dan kemuliaannya, Makkah sendiri sebagai tempat ibadah haji mempunyai beberapa keistimewaan.
Sebagaimana pernyataan Syekh al-Jarjawi, di antaranya:
1. Kota Makkah merupakan tanah air Nabi Muhammad SAW, yaitu tempat lahirnya Rasulullah;
2. Makkah merupakan kota suci sekaligus menjadi awal munculnya agama Islam. Dari sinilah cahaya Islam mulai menerangi berbagai penjuru bumi;
3. Dengan melakukan haji, seseorang akan mengingat perjuangan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika membangun kiblat—mengingat merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi umat Islam;
4. Makkah merupakan kota yang disucikan dan dijaga dari orang-orang yang beragama selain Islam.