CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Seorang Ibu rumah tangga tampak kontras berjejer diantara puluhan pelaku kasus perjudian saat jumpa pers di Mapolres Cilacap Selasa (14/8/2018). Meski sudah berumur hampir 50 tahun, pelaku yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Kroya masih saja hobi bermain judi.
Polisi menangkap pelaku beberapa waktu lalu saat ibu yang berprofesi sebagai pedagang ini, asik bermain kartu bersama penjudi lainnya. Dalam waktu satu bulan terakhir, sedikitnya 51 pelaku kasus perjudian yang ada di Kabupaten Cilacap diringkus polisi.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, Polsek jajaran berhasil menyita ratusan juta rupiah uang barang bukti kasus perjudian baik judi togel, dadu ataupun kartu remi dan yang lainnya. Selama satu bulan ada 21 kasus judi berbagai jenis beromset ratusan juta.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Cilacap dalam membrantas segala macam perjudian di Kabupten Cilacap. Dari kasus ini menunjukan bahwa hampir setiap hari pelaku perjudian ditangkap,” ungkapnya.
Para pelaku, kata dia, di jerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Sebagian besar mempunyai pekerjaan, jadi sangat disayangkan apabila masih saja mereka berbuat hal hal seperti itu. Memang kasus perjudian merupakan penyakit masyarakat dan akan ini akan terus diberantas,” jelasnya.