SERAYUNEWS-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap baru-baru ini melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian. WNA yang berinisial HM ini terpaksa dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal lebih lama dari izin yang diberikan selama 158 hari.
HM pertama kali memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Oktober 2024 dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK). Setelah itu, ia memperpanjang izin tinggal hingga 13 Desember 2024.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi Cilacap menunjukkan bahwa HM telah melewati batas waktu yang diizinkan tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, mengungkapkan bahwa deportasi ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada tanggal 20 Mei 2025,” ujarnya.
Sebagai tambahan, HM juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk jangka waktu tertentu. Artinya, dia tidak akan dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga ketertiban serta keabsahan proses imigrasi di Indonesia.
Kantor Imigrasi Cilacap menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka.
Imigrasi mengingatkan agar warga negara asing yang tinggal di Indonesia segera memperpanjang izin tinggal sebelum masa berlaku habis, untuk menghindari sanksi hukum yang lebih berat.