Purbalingga, serayunews.com
Produk-produk UMKM dari Kota Perwira bisa mejeng di Alfamart tanpa ada biaya royalti.
Pimpinan Cabang Alfamart Branch Cilacap, Budi Santoso menyampaikan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Pemkab Purbalingga, terkait kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
“Untuk semua pelaku usaha kami bebaskan, tidak ada biaya sama sekali tapi dengan catatan harus melalui rekomendasi pemerintah daerah. Kalau tidak melalui itu, tentu akan ada biaya,” kata Budi, usai acara penandatanganan kesepakatan antara Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Purbalingga dengan pihak Alfamart, saat Peringatan Hari UMKM Nasional.
Produk yang bisa masuk, tidak hanya produk makanan saja. Produk lain yang sudah lolos seleksi kemasan, perizinan, dan kontinuitas, juga berkesempatan untuk dipajang.
“Selama ini kami sering menemukan para pelaku usaha mengalami 2 jenis kendala, pertama pemasaran, kedua permodalan. Alfamart akan memfasilitasi pemasaran, jadi bapak ibu (pelaku UMKM) tidak usah khawatir karena kami memiliki lebih dari 17 ribu toko di Indonesia yang siap bantu selama memang produk bapak ibu semuanya berstandar,” katanya.
Budi menyampaikan, sampai saat ini sudah ada 35 produk UMKM Purbalingga yang telah lolos kurasi, baik oleh DinkopUKM maupun Alfamart. Ia berharap, ke depan produk UMKM Purbalingga bisa bertambah.
Langkah ini merupakan bentuk atensi dan kemitraan Alfamart, terhadap pelaku UMKM lokal. Salah satunya yakni membantu pemasaran.
“Tidak hanya pemasaran, pada kesempatan ini Alfamart juga telah memberikan berbagai kegiatan kepada 100 pelaku UMKM di Purbalingga. Di antaranya pelatihan UMKM Go Online bersama Alfapop, Pelatihan Tambahan Penghasilan bersama Bisnis Rumahan Alfamind, serta kurasi produk,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan, bahwa Pemkab Purbalingga memiliki berbagai program untuk memajukan UMKM. Dalam hal pemasaran salah satunya, yakni menjalin mitra dengan toko modern termasuk Alfamart.
“Agar keberadaan toko modern di Purbalingga, bisa memberi kemanfaatan untuk para pelaku IKM dan UMKM lokal,” kata Bupati.
Bupati merencanakan, Perbup ini akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tentunya akan mengikat ketentuan perizinan pendirian toko modern di Purbalingga. Perda tersebut, nantinya juga akan mengatur mengenai sanksi, mulai dari teguran sampai dengan penutupan manakala toko-toko modern tidak memberi keberpihakan dan kemitraan kepada UMKM.
“Jadi Ibu bupati tidak akan memberikan izin, apalagi izin menambah toko-toko modern sepanjang toko modern tersebut belum merealisasikan apa yang sudah tercantum dalam perjanjian khususnya dalam Perda,” katanya.