SERAYUNEWS- Informasi penting bagi para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan setelah Juli 2024. Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Jika tidak mengikuti, makan tidak akan bisa mencetak buku nikah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), memberlakukan aturan itu mulai akhir Juli 2024. Kemenag akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), sebagai syarat bagi calon pengantin.
Keputusan itu berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024, tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Pihak Kemenag akan melakukan sosialisasi, mengenai aturan itu hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang. Kami melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ungkap Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto di laman Kemenag.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimbingan ini wajib,” jelasnya, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut dia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” terang dia.