SERAYUNEWS– Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif diwakili Wakil Bupati Dimas Prasetyahani menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga.
Wabup Dimas dalam kesempatan tersebut menyampaikan RAPBD tahun 2026 akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Secara garis besar rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,169 triliun, atau lebih tinggi 3,47 persen dibandingkan APBD murni tahun 2025.
“Pendapatan asli daerah tahun 2026 telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya,” ujar Wabup membacakan sambutan Bupati.
Ia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp452,32 miliar, meningkat 12,97 persen dibandingkan APBD murni tahun 2025. Kenaikan PAD bersumber dari peningkatan pajak daerah sebesar 4,09 persen, retribusi daerah 25,09 persen, bagian laba BUMD 1,23 persen, serta pendapatan lain-lain PAD yang sah naik 6,81 persen.
Selain PAD, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,70 triliun, atau naik 1,27 persen dibandingkan APBD murni tahun 2025. “Berdasarkan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat, pendapatan transfer khususnya DAU direncanakan mengalami kenaikan,” lanjutnya.
Sementara itu, Belanja Daerah pada Raperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,182 triliun, atau meningkat 3,44 persen dibandingkan APBD murni tahun 2025. Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat defisit sebesar Rp13,4 miliar yang akan ditutup menggunakan pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Anggaran belanja tahun anggaran 2026 direncanakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi prioritas RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025–2029. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, belanja periodik, dan belanja mengikat seperti belanja pegawai serta operasional pemerintahan, dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas.
Selain itu, belanja daerah juga diarahkan untuk membiayai program peningkatan kualitas infrastruktur, konektivitas wilayah dan lingkungan, perlindungan sosial, akses pendidikan untuk semua, peningkatan layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Membiayai program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah dan lingkungan,” tegasnya.
Kebijakan anggaran 2026 juga mencakup pembiayaan program yang mendorong pertumbuhan ekonomi, pendidikan keagamaan, pembangunan tempat ibadah, gerakan membangun desa, serta inovasi pelayanan publik dan peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah daerah.