SERAYUNEWS – Batas waktu untuk mengurus syarat dan ketentuan batas pindah memilih tinggal sebentar lagi. Tepat hari ini, Minggu (14/1/2024) adalah satu hari jelang batas pindah memilih di tanggal 15 Januari 2024 besok.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan beberapa informasi detail terkait batas akhir pindah memilih, sebagaimana di rangkum oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
H-30 Pemungutan Suara (15 Januari 2024)
Terdapat beberapa pemilih dengan kondisi tertentu, yang memungkinkan untuk mengajukan pindah tempat memilih pada H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024, sebagai berikut:
• Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan.
Dokumen bukti pendukung: surat tugas di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Dokumen bukti pendukung: surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
• Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Dokumen bukti pendukung: surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
• Menjadi tahanan di rutan/lembaga permasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.
Dokumen bukti pendukung: surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.
Dokumen bukti pendukung: surat keterangan dari kampus/lembaga pendidikan lain di tandatangani dan cap basah.
• Pindah domisili.
Dokumen bukti pendukung: fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
• Tertimpa bencana alam.
Dokumen bukti pendukung: surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan media massa.
• Bekerja di luar domisilinya.
Dokumen bukti pendukung: surat tugas atau keterangan di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Itulah informasi mengenai detail kondisi batas pindah memilih pada H-30 pemungutan suara (14 Februari 2024) atau 15 Januari 2024, tepat satu hari sebelum batas akhir.