Banjarnegara, serayunews.com
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif tersangka yang tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia ini dengan alasan cemburu karena korban diduga memiliki Pria Idalam Lain (PIL)
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengatakan, korban dan pelaku sebenarnya pasangan suami istri yang sudah pisah ranjang sejak dua bulan terakhir. Meski sudah pisah ranjang, pelaku ini terbakar cemburu saat istrinya kedapatan berhubungan dengan pira lain melalui media sosial facebook.
Menurutnya, pelaku sendiri mengetahui isi chat facebook korban dengan seorang lelaki yang diduga sebagai PIL dari istrinya pada 20 Agustus lalu, saat itu dia melihat ada lelaki yang mendekati korban melalui chat facebook. Sejak saat itu pelaku terbakar cemburu.
“Korban dan pelaku ini memang sudah pisah ranjang, tetapi pelaku ini masih terbakar cemburu saat melihat istrinya ini didekati oleh laki-laki lain. Dan dia mengetahui itu dari chat Facebook istrinya,” katanya.
Dari kejadian itu, pelaku kemudian melakukan pemantauan terhadap korban, bahkan saat kejadian pada Minggu pagi, pelaku sudah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap korban.
“Pisau yang digunakan untuk menganiaya korban ini sudah dipersiapkan, bahkan pelaku ini sempat menunggu korban pulang kerja, saat itulah dia melakukan aksinya hingga korban meninggal dunia,” katanya.
Dikatakannya, sebelum dilakukan pengangkapan, pelaku ini sempat melarikan diri dan berpindah-pindah di sekitar wilayah Kabupaten Wonosobo, sebelum ditangkap pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku ini berniat kembali ke rumahnya di Desa Gembol.
Namun saat dalam perjalanan mengalami kecelakaan dan akhirnya diamankan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku ini melanggar UU no 3 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.