Purwokerto, serayunews.com
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan dari ada kesepakatan bersama antara sejumlah pihak terkait seperti pemuka agama, hingga pihak Kejaksaan Negeri. Kesepakatan itu akhirnya memunculkan peraturan.
“Masyarakat tidak boleh menyelenggarakan takbir keliling, dapat diselenggarakan (takbir) di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ” ujar dia, Kamis (6/5).
Husein menambahkan, untuk perayaan salat Idulfitri dapat dilakukan di masjid atau lapangan yang telah ditunjuk oleh tim Satgas Covid-19 baik tingkat kecamatan ataupun kabupaten.
“Kapasitas maksimal 50 persen dari luas tempat yang digunakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ada orang dari luar daerah diharuskan salat di rumah, ” Kata dia.
Kemudian untuk kegiatan halalbihalal atau silaturahmi pada saat Hari Raya Idulfitri atau open house diperbolehkan, asalkan paling banyak 50 persen kapasitas ruangan atau sebanyak-banyaknya 20 orang.
“Kami juga mengaktifkan kembali peran satgas penanganan COVID-19 masjid atau musala serta tingkat desa atau kelurahan serta posko penangan COVID-19 tingkat RT RW, ” ujarnya.