
SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi melakukan penyesuaian terhadap penamaan sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi perhatian adalah pergantian istilah Teknik menjadi Rekayasa pada berbagai prodi rumpun engineering.
Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 yang membahas penamaan program studi pada pendidikan akademik dan profesi.
Regulasi itu diterbitkan sebagai langkah penyesuaian standar penamaan program studi di Indonesia agar lebih seragam dan relevan dengan perkembangan pendidikan tinggi global.
Perubahan istilah tersebut mulai berlaku untuk jenjang pendidikan sarjana, magister, doktor, hingga pendidikan profesi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menggunakan istilah lama, terutama bagi kampus yang telah memiliki identitas kuat dengan nama prodi berbasis Teknik.
Perubahan penggunaan istilah Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah pemerintah untuk memperbarui sistem penamaan prodi di pendidikan tinggi nasional.
Dalam regulasi terbaru tersebut, istilah Rekayasa menjadi padanan resmi dari engineering yang selama ini lebih dikenal masyarakat sebagai teknik.
Pemerintah menilai pembaruan nama program studi diperlukan agar penamaan jurusan di Indonesia memiliki keselarasan dengan perkembangan keilmuan modern dan standar internasional.
Meski begitu, perguruan tinggi tidak diwajibkan langsung meninggalkan istilah Teknik.
Dalam ketentuan yang tercantum pada keputusan Dirjen Dikti, kampus, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), tetap diperbolehkan menggunakan istilah teknik yang disepadankan dengan nomenklatur baru berbasis rekayasa.
Artinya, sejumlah kampus masih dapat mempertahankan nama seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro sesuai kebutuhan akademik dan identitas institusi masing-masing.
Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat puluhan prodi yang kini menggunakan istilah Rekayasa. Beberapa di antaranya merupakan jurusan populer yang selama ini identik dengan kata teknik.
Berikut sejumlah daftar penamaan baru program studi rumpun rekayasa.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah nomenklatur baru lain seperti Manajemen Rekayasa, Rekayasa Keselamatan Kebakaran, Rekayasa Tata Kelola Air Terpadu, hingga Rekayasa Keolahragaan.
Tak hanya jenjang akademik umum, perubahan nomenklatur juga diterapkan pada pendidikan vokasi.
Beberapa di antaranya adalah Pendidikan Vokasional Rekayasa Elektro, Pendidikan Vokasional Rekayasa Mesin, hingga Pendidikan Vokasi Rekayasa Elektronika.
Munculnya istilah baru ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa maupun calon mahasiswa terkait kemungkinan perubahan nama jurusan di ijazah atau sistem penerimaan mahasiswa baru.
Namun, pemerintah memastikan perguruan tinggi tetap memiliki fleksibilitas dalam penerapannya. Istilah Teknik tetap tidak dihilangkan sepenuhnya karena masih bisa digunakan sebagai padanan untuk istilah Rekayasa.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan penamaan antara satu kampus dengan kampus lainnya.
Secara substansi keilmuan, program studi tersebut tetap berada dalam rumpun ilmu engineering yang sama.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari proses adaptasi pendidikan tinggi Indonesia terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri modern yang semakin luas.
Perubahan nomenklatur program studi diperkirakan akan membutuhkan proses penyesuaian di berbagai perguruan tinggi.
Mulai dari administrasi akademik, sistem penerimaan mahasiswa baru, hingga sosialisasi kepada masyarakat luas.
Di sisi lain, perubahan istilah ini juga membuka diskusi baru mengenai identitas pendidikan teknik di Indonesia yang selama puluhan tahun telah melekat di masyarakat.
Meski begitu, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal menuju sistem pendidikan tinggi yang lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan global.
Melalui standar penamaan yang baru, sistem pendidikan tinggi di Indonesia menjadi lebih tertata serta memudahkan penyetaraan program studi dengan perguruan tinggi internasional pada masa mendatang.***