Para pelaku usaha di wilayah Banyumas tak perlu risau lagi. Sebab mereka bisa mendapatkan keterangan terkait syarat sertifikasi halal dengan mudah dan cepat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto. Khususnya di stand Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas yang berada di MPP.
“Pelaku usaha bisa konsultasi ke sini dan kita akan jelaskan dengan detail tentang syarat-syarat seritifikasi halal, sehingga mereka bisa mengurus dengan cepat,” kata petugas piket MPP di stand Kemenag Banyumas, Heri Isnaeni, Kamis (21/4/2021).
Lebih lanjut Heri menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan sertifikat halal. Antara lain data pelaku usaha yang meliputi nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen perizinan lainnya seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TPD).
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) , akta notaris, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dari penanggungjawab pelaku usaha. Bagi importir perlu disiapkan angka pengenal importir (API) atau API-U untuk perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan dan API-P untuk perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal atau bahan baku.
Dokumen lain yang diperlu dipersiapkan yaitu terkait nama dan jenis produk yang meliputi surat izin edar yang dikeluarkan lembaga terkait. Kemudian daftar produk dan bahan, yaitu data bahan baku, bahan olahan dan lainnya, serta sertifikat halal bagi bahan baku dan bahan olahan tersebut.
“Terakhir adalah dokumen pengolahan produk berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan produk jadi dan distribusi,” jelas Heri.
Terkait proses untuk mendapatkan seritifikasi halal tersebut, Heri mengatakan, konsultasi dan pendaftaran bisa dilakukan di stand Kemenag MPP. Namun untuk proses lebih lanjut, disarankan melakukan pendaftaran secara online, sehingga data langsung masuk ke aplikasi.
Mengingat sertifikat produk halal ini dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, maka dibutuhkan waktu paling lama 3 bulan sampai dengan sertifikat halal tersebut jadi.