Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Agus Sugianto Sirait SH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilacap, Heri Sumantri menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk monitoring center Kejakasaan Agung setelah tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. Kejari Cilacap juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, agar tidak melarikan diri ke luar negeri.a
“Tersangka sudah dipanggil kejaksaan selama tiga kali namun hingga saat ini tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Bahkan tim penyidik juga sempat mendatangi rumah tersangka yang berada di Kelurahan Gunung Simping, tetapi pihak keluarga termasuk istrinya tidak mengetahui keberadaan tersangka,” jelasnya kepada Seryunews.com, Senin (06/01/2020).
Kasi Pidana Khusus Sukesto Ariesto mengungkapkan, Kejari Cilacap menerima laporan kasus tersebut pada 2018 lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi, Paulus Andriyanto ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka menjabat sebagai Supervisor Adm pada Pertamina Marine Region IV Cilacap. Dengan posisi jabatan tersebut, tersangka mempunyai kewenangan mengelola keuangan diantaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Cilacap.
“Seharusnya, uang tersebut disetorkan tersangka ke Pertamina Pusat sesuai dengan mekanisme yang ada. Tetapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Pertamina sebagai BUMN, sehingga kasus tersebut merugikan negara dan termasuk kasus korupsi. Jumlah kerugian negara akibat kasus itu sekitar Rp 4 milliar lebih,” ungkapnya.