Purwokerto, serayunews.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, ada pembahasan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) Februari lalu. Saat itu ada pemaparan terkait dukungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap pelaksanaan pemilu 2024. Pemilu presiden dan wakil presiden akan berlangsug 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 November 2024.
“Berdasarkan arahan dari bapak Menteri Dalam Negeri, untuk proses pemutakhiran data, sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena penerbitan akta kematian, akta perkawinan non muslim, dan pindah-datang. Untuk akses pemanfaatan data kependudukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan berfungsi untuk verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK),” jelasnya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: [insert page=’puluhan-kendaraan-tni-polri-dan-brimob-konvoi-kelilingi-kota-purwokerto-ada-apa’ display=’link’ inline]
Terkait persiapan menjelang pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hendaknya menuntaskan target perekaman KTP el utama, yaitu wajib KTP sampai dengan 14 Februari 2024 melalui perekaman jemput bola. Selain itu juga mulai melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023 dan tahun 2024 melalui perekaman ke sekolah-sekolah dan gerakan Dukcapil Goes to Campus.
Untuk entri NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP el. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melakukan pendataan penduduk telantar untuk kaum marginal atau miskin ekstre, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas serta penduduk di daerah terpencil dan kaun transgender.
“Semua kalangan masyarakat terdata, untuk ODGJ bisa memilih. Sepanjang ada surat keterangan dari dokter jiwa yang menyatakan ia layak menjadi pemilih sekalipun tidak memiliki hak pilih,” terangnya.
Lebih lanjut Hirawan mengatakan, dalam hal upaya pengamanan data, Direktorat Jenderal Dukcapil berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penyerahan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU. Kemudian melakukan enkripsi 11 elemen data dengan menggunakan metode Advanced Encryption Standard (AES) 256. Serta membangun sistem untuk melakukan proses enkripsi dengan menggunaan kunci dari BSSN. Selanjutnya simpan kunci tersebut pada padlock yang sudah jadi kesepakatan bersama antara Ditjen Dukcapil dan KPU.
“Dengan demikian, keamanan data kependudukan terjamin dan hanya pihak-pihak berwenang yang berhak menggunakannya,” jelas Hirawan.