SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mencatat, selama tahun 2023 ada 419 kegiatan kampanye peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi menjelaskan, kegiatan kampanye tersebut di lakukan oleh peserta pemilu, baik parpol, perseorangan DPD dan pasangan calon Presiden serta Wakil Presiden.
Mereka melakukan hampir semua metode kampanye meliputi pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan pemilu.
“Sebagian kegiatan lain yang kami awasi adalah pentas seni, olahraga dan kegiatan lainnya oleh para caleg maupun tim pelaksana kampanye,” ujarnya.
Pengawasan di tahapan kampanye sudah mulai sejak 28 November 2023, hingga tutup tahun di 31 Desember 2023. Bawaslu Banyumas mencatat, terdapat sejumlah pelanggaran pemilu.
“Kasus perusakan APK dan Penghilangan APK mendominasi. Laporan yang sudah teregister Bawaslu ada 3 kasus,” ujarnya.
Imam Arif berpesan, di tahun 2024 peserta pemilu dan masyarakat dapat menyongsong pesta demokrasi dengan kondusif. Sehingga bisa memilih pemimpin yang terbaik, untuk masa lima tahun mendatang.
“Mari jaga Pemilu yang tinggal sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Jangan mencoba untuk melanggar UU Pemilu, karena risikonya sangat besar,” kata dia.