Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, SH, S.I.K, M.I.K melalui Kanit Gakkum IPDA Adim Haryoko, SH mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus kecelakan Maos dengan melibat berbagai pihak.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri sejumlah perwira polisi diantaranya Kasat Lantas Polres Cilacap, Kbo Satlantas, Kasi Humas Polres, Kasiwas Polres, Kasi Propam, Kanit Gakkum, Kanit Kamsel dan dua penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cilacap.
“Sementara kami menindaklajuti, tersangka mengarah kepada driver tangki karena kelalaiannya dan mengakibatkan kecelakaan, sehingga ada dua orang meninggal dunia di TKP dan satu luka ringan masih dirawat di rumah sakit Banyumas,” ujar IPDA Adim saat dikonfirmasi, Rabu (05/01/2022).
Dalam penyelidikannya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi-saksi di lokasi kejadian, serta saksi yang melintas pada saat terjadinya kecelakaan. Untuk memperkuat berita acara penyelidikan, pihaknya juga memperkuat saksi-saksi dengan fokus pada pemeriksaan.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun sopir truk tangki saat ini masih diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Cilacap. Sedangkan untuk tahap selanjutnya, akan dilanjutkan ke tahap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) penahahan.
“Setelah dilaksanakan Gelar Perkara pertama tahap penyelidikan ke penyidikan kemudian gelar perkara kedua penetapan tersangka lanjut ke SPDP dan selanjutnya penahanan terhadap tersangka, ” ujarnya.
Diketahui, insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Maos – Sampang di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos, terjadi pada Senin (03/01/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk tangki, dua sepeda motor dan satu mobil pribadi. Akibatnya, dua orang meninggal dunia di tempat dan satu orang selamat alami luka-luka dirawat di rumah sakit.