SERAYUNEWS – Oki Kristodiawan (26), warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, ditangkap 17 Mei 2023 lalu. Dia diringkus dengan dugaan pelaku pencurian sepeda motor, milik tetangganya. Namun, saat penangkapan terhadap OKI belum ada barang bukti sepeda motor yang ditemukan.
Silvia Devi Soembarto, kuasa hukum keluarga memyampaikan, Oki ditangkap 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Almarhum dijemput di rumahnya, oleh enam orang yang mengaku polisi. Oki diduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat dengan korban Fordi (34), warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden.
“Ada enam orang, ada video penangkapannya juga, dijemput dalam keadaan sehat bugar. Namun, saat itu keluarga tidak mendapatkan surat penangkapan. Suratnya baru diberikan tiga hari setelahnya, termasuk surat penahanan,” ujar dia, Senin (5/6/2023).
Setelah itu pihak keluarga almarhum juga tidak diperbolehkan menjenguk Oki, selama 20 hari ke depan.
“Pihak keluarga tidak paham Oki dibawa kemana. Kemarin koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, itu memang petugas dari Polesta tetapi dilimpahkan ke Polsek Baturraden,” kata dia.
Kemudian, pada 2 Juni 2023 almarhum dikembalikan kepada keluarga dan diantar menggunakan ambulans.
“Saat itu polisi menyampaikan, almarhum meninggal karena kebanyakan alkohol sehingga gagal ginjal. Tetapi keluarga ingin melihat mayatnya, akhirnya difoto dan divideokan di rumah duka, hari itu juga sebelum dikubur,” ujarnya.
Yang mengherankan bagi pihak keluarga, saat dijemput Almarhum dalam keadaan sehat, kemudian saat dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia dan penuh luka.