Ini Motif di Balik Jaringan Eksploitasi Digital 6 Tersangka Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. (Foto : Humas Polri)
SERAYUNEWS- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan penyebar konten bermuatan asusila di platform media sosial Facebook, melalui dua grup tertutup bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan latar belakang motif berbeda namun saling berkaitan, yakni demi kepuasan seksual pribadi dan keuntungan ekonomi.
Melansir laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, enam pelaku ditangkap atas perannya masing-masing dalam jaringan tersebut.
Berikut adalah rincian singkat profil tersangka dan perannya:
MR (32 tahun) – Admin Utama Grup
MR adalah pendiri sekaligus pengelola utama grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024. Ia menciptakan dan mengelola grup secara tertutup untuk memenuhi kepuasan seksual pribadi, serta membagikan ratusan konten bermuatan pornografi anak kepada anggota lain. Dari ponselnya, polisi menyita 402 gambar dan 7 video yang tergolong konten ilegal.
DK – Penjual Konten Digital Terlarang
DK ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025. Ia menggunakan grup tersebut untuk menjual konten pornografi anak, mematok harga Rp 50.000 untuk 20 konten dan Rp 100.000 untuk 40 konten. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi dari transaksi ilegal ini.
MS – Pelaku Eksploitasi Terhadap Keluarga Sendiri
MS yang ditangkap di Jawa Tengah, membuat dan menyebarkan konten tidak senonoh terhadap tiga korban perempuan yang masih merupakan kerabatnya, termasuk dua anak berusia 8 dan 12 tahun. MS memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk melakukan pelecehan dan eksploitasi.
MJ (25 tahun) – Pelaku di Bengkulu
MJ mencabuli seorang anak tetangganya yang berusia 7 tahun sebanyak tiga kali, lalu membuat konten untuk disebarkan ke dalam grup. Tersangka ditangkap di Bengkulu.
MA – Kontributor Aktif dari Lampung
MA diketahui sebagai penyebar konten berulang di dalam grup. Ia ditangkap di Lampung dengan barang bukti berupa puluhan file digital bermuatan pornografi anak.
KA – Penyebar Konten di Jawa Barat
KA, yang ditangkap di Jawa Barat, berperan dalam menyebarluaskan konten asusila kepada anggota grup. Ia diketahui aktif mengunggah ulang materi yang diperoleh dari grup atau jalur pribadi lainnya.
Motif Kejahatan: Dari Kepuasan Pribadi hingga Eksploitasi Ekonomi
Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan motif para tersangka dalam bergabung dan beraktivitas di dalam grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ sangat bervariasi, namun didominasi oleh tiga motif utama:
Kepuasan seksual pribadi: Beberapa pelaku, seperti MR, bergabung dan aktif mengelola grup demi memuaskan hasrat seksual pribadi. Mereka saling berbagi konten eksplisit sebagai bentuk interaksi sesama anggota.
Keuntungan ekonomi: DK memanfaatkan platform tersebut untuk menjual konten ilegal demi mendapatkan penghasilan dari aktivitas kriminal digital.
Eksploitasi seksual langsung: Tersangka seperti MS dan MJ merekam sendiri aksi pelecehan terhadap korban anak dan kemudian menyebarkannya, sehingga menjadikan kekerasan fisik sebagai bagian dari konten eksploitasi.
Selain itu, terdapat pula modus penyebaran lanjutan melalui grup chat dan aplikasi pesan yang memperluas jangkauan distribusi konten asusila tersebut secara daring.
Dampak dan Langkah Penegakan Hukum
Grup ‘Fantasi Sedarah’ diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota sebelum akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 15 Mei 2025.
Konten dalam grup tersebut mencakup gambar, video, hingga narasi fiksi yang menggambarkan penyimpangan seksual dalam lingkup hubungan keluarga.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Jika menemukan grup, akun, atau platform media sosial yang menyebarkan konten bermuatan pornografi atau pelecehan seksual, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi kepolisian atau Kementerian Kominfo.
Penindakan terhadap jaringan penyebar konten asusila akan terus dilakukan untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari kejahatan seksual berbasis digital yang semakin kompleks.