Cilacap, serayunews.com – Peristiwa perampasan ponsel milik seorang pengunjung wisata Pantai Sodong Adipala sempat viral pada Mei 2019 lalu. Korbannya seorang pelajar yang tengah duduk santai di pantai bersama dua orang temannya. Saat kejadian, para pelaku yang sudah mengamati kondisi sekitar yang sepi, mendekati korban yang berada didalam gubug.
Salah satu pelaku turun dari sepeda motor, sementara rekan pelaku menunggu diatas motor. Tanpa basa basi, pelaku langsung memaksa korban untuk menyerahkan ponselnya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan pisau. Korban beserta temannya sempat memberikan perlawanan. Sehingga korban mendapat luka sayatan dibagian pipi kiri dan bibir koban.
Saat kedua teman korban memberikan pertolongan, para pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hitam.
“Atas kejadian tersebut, korban yaitu Daffa Pandora Altaffadillah (16) warga Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas melapor ke polisi. Kami langsung melakukan penyelidikan sehingga beberapa waktu kemudian, dua pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat pers rilis di Polsek Cilacap Selatan, Senin (12/8/2019) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Purwokerto Kabupaten Banyumas. Sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat (28/7/2019) malam, satu orang pelaku berhasil diamankan. Tak beberapa lama, satu pelaku lain juga diringkus petugas. Dua pelaku yang berhasil diringkus petugas yaitu KO (22) warga Kecamatan Cilacap Tengah dan VI (25) warga Desa Datar Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
“Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon Warna Hitam, satu buah ponsel merek Xiaomy warna hitam
dan satu bilah pisau berikut sarung pisau,” ungkapnya.
Tidak hanya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan kedua pelaku. Pelaku berinisial GL (30) warga Jalan Kauman Lama Purwokerto.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Cilacap, guna menjalani proses penyidikan. Atas perbuatan dua pelaku pencurian dengan kekerasan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara satu pelaku penadahan terancam pasal 480 KUHUP dengan hukuman empat tahun penjara.